Sentimen
Negatif (88%)
16 Okt 2024 : 13.16
Tokoh Terkait

BPK temukan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di PetroChina

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

16 Okt 2024 : 13.16
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Komponen Cost Recovery dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019-2023 pada Petrochina International Jabung Ltd. dan Instansi Terkait Lainnya kepada Kapolda Metro Jaya Karyoto di Kantor BPK, Jakarta, Senin (14/10/2024). ANTARA/HO-BPK BPK temukan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di PetroChina Dalam Negeri    Novelia Tri Ananda    Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Elshinta.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan rangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PetroChina International Jabung Ltd. selama periode 2019-2023 dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan.

Laporan tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Komponen Cost Recovery dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019-2023 pada Petrochina International Jabung Ltd. dan Instansi Terkait Lainnya yang diserahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat dugaan rangkaian penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd. selama periode tahun 2019 sampai dengan 2023. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kapolda Metro Jaya Karyoto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan ini berasal dari pengembangan atas informasi awal yang diperoleh BPK, serta memperhatikan Surat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya atas nama Kapolda Metro Jaya perihal Permohonan Pemeriksaan Investigatif.

“Besar harapan kami Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan investigatif ini untuk proses penyelidikan kasus dimaksud,” ucap Hendra.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (88.7%)