Sentimen
Negatif (98%)
4 Jan 2024 : 12.10
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek

Ernie Meike Torondek

KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah Kasus Gratifikasi

4 Jan 2024 : 12.10 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dijadwalkan menggelar sidang vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo hari ini, Kamis (4/1/2024). KPK pun yakin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan menjatuhkan vonis bersalah pada Rafael dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Keyakinan ini, lanjut Ali, berdasarkan fakta hukum hasil persidangan. Meski begitu, Ali belum mau mendahului majelis hakim.

“Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” tegas Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Selain itu, jaksa menyebut ada pula penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Jadi, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp66,6 miliar, SG$2.098.365, dan US$937.900. Jadi, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp47,7 miliar, SG$2.098.365, dan US$937.900.

Dalam dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, dan mobil yang keseluruhannya Rp31,6 miliar, serta menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp5,4 miliar.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SG$2.098.365, US$937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Jadi total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp105 miliar.

Jaksa mendakwa Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. [hen/beq]

Sentimen: negatif (98.1%)