Sentimen
Negatif (100%)
4 Jan 2024 : 14.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Mojokerto

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dihukum 20 Tahun, Ini Kata Keluarga Korban

4 Jan 2024 : 21.47 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Putusan 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai I Ketut Kimiarsa terhadap Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, disambut baik oleh pihak keluarga korban. Ayah korban Angelina Nathania, Bambang menilai putusan tersebut cukup memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

“Dengan putusan ini, kita sebagai pihak keluarga mengucapkan terima kasih pada hakim karena telah memberikan keadilan bagi kami, walaupun putusan tersebut belum maksimal namun kami bisa menerima karena putusan itu di atas tuntutan JPU,” ujar Bambang, Kamis (3/1/2023).

Sementara pengacara keluarga korban, Mahendra Suhartono mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut dan menghargai proses peradilan ini serta putusan majelis hakim. Pihaknya berharap dengan adanya putusan ini bisa dijadikan upaya prefentif dan bisa menimbulkan efek jera agar tidak terjadi lagi pembunuhan baik pada mahasiswa maupun pada masyarakat lainnya.

“Cukup pembunuhan pada Angelina ini yang terakhir di Indonesia,” harapnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menjatuhkan hukuman 20 tahun pada Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna, Kamis (4/1/2024). Guru les musik tersebut terbukti membunuh anak didiknya Angelina Nathania yang juga seorang mahasiswi Ubaya.

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu sebagaimana tertuang dalam fakta persidangan dan juga dari keterangan saksi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 19 tahun.

Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekil leher korban dengan tali hingga tewas.

Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. [uci/beq]

Sentimen: negatif (100%)