Sentimen
Negatif (78%)
15 Okt 2024 : 09.11
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Eko Darmanto

Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini

15 Okt 2024 : 09.11 Views 5

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bakal hadir dalam pemeriksaan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto.

Sebelumnya, Eko merupakan mantan pejabat bea cukai yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia pun kini sudah didakwa atas kasusnya tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Alex telah menyatakan bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (15/10/2024).

"[Alexander] masih firm hadir," ujar Ade di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Ade menuturkan bahwa Alex terjadwal untuk diperiksa pada 09.00 WIB di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan yang bersangkutan masih terjadwal jam 09.00 WIB," pungkasnya.

Perlu diketahui, sejatinya Alexander Marwata bakal diperiksa pada Jumat (11/10/2024). Hanya saja, pemeriksaan sebelumnya dibatalkan lantaran Alex tengah melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

Adapun, kasus yang tengah diselidiki polisi terkait Alex ini pernah ramai dibahas beberapa bulan lalu. Alex pun secara langsung pernah merespons kabar tersebut dengan memaparkan kronologi kejadiannya.

Alex mengakui bahwa ada pertemuan dengan Eko di Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan itu dilakukan sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka dan digelar atas pengetahuan tiga orang pimpinan lainnya dalam rangka tugas.

Sebagai informasi, setiap insan KPK dilarang melakukan hubungan langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana maupun pihak lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Hal itu diatur pada Peraturan Dewas KPK 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Sentimen: negatif (78%)