Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise Tahun Depan Terdampak Peraturan Menteri Agama, Ini Jawabannya
Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan
Jakarta, Beritasatu.com - Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise direncanakan berlangsung tahun depan. Apakah pernikahan itu akan terdampak peraturan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang tidak lagi mengizinkan adanya pernikahan pada Sabtu dan Minggu?
Sebelumnya, ayah Al Ghazali, Ahmad Dhani sudah mengungkap kepada media tanggal pernikahan anaknya itu dengan Alyssa Daguise. Rencananya Al Ghazali dan Alyssa Daguise akan dinikahkan pada Minggu, 25 Mei 2025. "Rencananya 25-5-25. Kalau jadi ya," ujar Ahmad Dhani dikutip dari kanal YouTube, Minggu (13/10/2024).
Setelahnya, beredar di media sosial informasi video mengenai larangan adanya pernikahan pada Sabtu dan Minggu. Larangan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dalam video yang beredar di TikTok akun @aradheavitrimc dipantau Beritasatu.com, seorang pria yang diduga penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) mengatakan per 1 Januari 2025, tidak ada pernikahan pada Sabtu, Minggu, atau hari libur. "Jadi hanya di hari kerja," kata dia.
Momen saat Alyssa Daguise menerima lamaran Al Ghazali - (Instagram @alghazali7/Istimewa)Pria tersebut memang menyinggung Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. "Bagi yang memaksakan untuk menikah pada Sabtu dan Minggu, maka KUA tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," kata pria berkemeja hitam dan memakai peci hitam itu.
Hanya saja menurut Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan mennikah pada hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” jelas Anna.
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. “Namun, penting untuk dicatat bahwa yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna mengatakan PMA tersebut baru akan mulai berlaku 3 bulan setelah ditetapkan. "Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama 3 bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. “Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA kecamatan," kata dia.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan ditetapkan pada 7 Oktober 2024 dan berlaku 3 bulan setelah ditetapkan atau 7 Januari 2025.
Pada Pasal 16 peraturan itu disebutkan akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Pasalnya berbunyi seperti ini:
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.
Sentimen: positif (79.8%)