Sentimen
Negatif (61%)
14 Okt 2024 : 16.00
Informasi Tambahan

Kasus: PDP

Tokoh Terkait

Lembaga Data Pribadi Disahkan 17 Oktober 2024, Ini Fungsinya

14 Okt 2024 : 23.00 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo memastikan lembaga soal pelindungan data pribadi yang diamanatkan dalam UU PDP akan hadir 17 Oktober 2024. Saat ini persiapan dan harmonisasi sedang dilakukan.

"Itu yang sedang kita persiapkan. Karena ini kan barang baru ya. Kan deadline tanggal 17 [Oktober 2024]," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Senin (14/10/2024).

Budi memastikan semua akan selesai pada Kamis mendatang. "Harus, harus. Kita tunggu saja harmonisasinya," jelas dia.

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria tak banyak memberikan informasi soal lembaga tersebut. Karena menurutnya masih dalam pembahasan.

Termasuk bentuknya tengah dalam proses dan dieksplorasi. Dalam proses transisi, lembaga itu akan ditangani oleh pihak Kominfo dulu.

Bentuknya bisa dibentuk satu unit lebih dulu di Kominfo. Nezar mejelaskan diskusi termasuk terkait level lembaga nantinya.

"Nah bentuknya mungkin ada satu unit di Kominfo untuk menangani ini. Kita lagi diskusikan apakah dia setara direktorat atau setara apa. Nah itu transisi sampai dengan jadi badan," ucapnya.

Transisinya berkisar 6 bulan hingga 1 tahun. Namun semua itu masih dalam proses dan meminta awak media untuk menunggu hingga selesai.

"Transisinya bisa 6 bulan sampai 1 tahun. Kan itu nomenklaturnya harus dibuat. Tapi ini lagi di exercise. Nantilah resminya kan diberi tahu," jelas dia.

Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyusun soal keberadaan lembaga baru untuk mengawasi soal PDP. UU PDP sendiri mengamanatkan lembaga dibentuk paling lambat Oktober 2024

Fungsi dan wewenang Lembaga Perlindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Salah satunya bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan dan penegakan hukum administratif pada pelanggaran UU.


(fab/fab)

Sentimen: negatif (61.5%)