Sentimen
Positif (79%)
13 Okt 2024 : 23.00
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Eks Penyidik Senior KPK Ingatkan Jokowi Tak Berwenang Lagi Serahkan Nama Capim ke DPR

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

13 Okt 2024 : 23.00

Bisnis.com, JAKARTA — IM57+ Institute, yang berisikan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lagi berwenang menyerahkan masing-masing 10 besar nama calon pimpinan dan dewan pengawas (dewas) periode 2024–2029 ke DPR. 

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menjelaskan, ada dua poin mengapa Presiden petahana sudah tidak lagi berwenang menyerahkan nama calon pimpinan dan dewas hasil penyaringan oleh Panitia Seleksi (Pansel) jelang seminggu lengser. 

Pertama, hal tersebut sudah sesuai dengan Putusan MK No.112/PUU-XX/2022. Putusan itu menyatakan bahwa pemilihan calon pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden yang baru karena jangan sampai Presiden dalam satu periode memilih dua kali Pimpinan KPK.

Seperti diketahui, Jokowi dalam periode keduanya sudah satu kali menyerahkan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR yakni untuk periode 2019–2023 (sekarang 2019–2024), pada 2019 lalu. 

"Artinya harusnya, secara hukum, Presiden baru yang bukan hanya menyerahkan tetapi memilih 10 kandidat yang akan menjadi Pimpinan KPK," kata Praswad melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/10/2024). 

Praswad berpendapat, dengan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK diserahkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya, maka diharapkan tidak ada potensi pengamanan kasus-kasus selama masa jabatan presiden yang telah berakhir. 

"Proses ini penting agar tidak terjadi lagi rangkaian tindakan-tindakan yang tidak sesuai konstitusi," ujarnya.

Kedua, dipilihnya para calon pimpinan dan dewas KPK oleh Presiden yang baru dinilai akan memudahkan proses pemberantasan korupsi karena ada sinergi dalam strategi pemberantasan korupsi. 

Apalagi, terang mantan penyidik senior KPK itu, pemberantasan korupsi dari segi koordinasi juga akan dipermudah karena secara de facto panglima pemberantasan korupsi adalah Presiden. 

"10 tahun telah terjadi kemunduran signifikan pemberantasan korupsi karena adanya problem dalam kepemimpinan pemberantasan korupsi," pungkasnya. 

Senada, sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut Presiden Jokowi dilarang untuk mengirimkan nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang baru ke DPR.

Orang tua Almas Tsaqibbirru yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut penyerahan masing-masing 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas (dewas) KPK ke DPR dari Panitia Seleksi (Pansel), sudah merupakan kewenangan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Menurut Boyamin, Prabowo yang nantinya berwenang untuk menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK 2024-2029 ke DPR kendati Pansel telah menyerahkannya ke Jokowi, Selasa (1/10/2024).

"Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No.112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Sentimen: positif (79%)