Swasta, ASN Pemda, dan Kades Posisi 3 Teratas Terdakwa Korupsi 2023 Nasional 15 Oktober 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
Swasta, ASN Pemda, dan Kades Posisi 3 Teratas Terdakwa Korupsi 2023
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
- Pihak
swasta
, pegawai pemerintah daerah, sampai kepala desa (
Kades
) menduduki posisi 3 teratas terkait jumlah latar belakang pekerjaan terdakwa kasus korupsi sepanjang 2023.
Data itu diungkap oleh Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan
Indonesia Corruption Watch
(
ICW
) dalam hasil kajian pemantauan persidangan korupsi 2023.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sepanjang 2023 tercatat terdapat 252 pihak swasta yang menjadi terdakwa kasus korupsi.
"Ini merupakan temuan baru, sebab, sejak lima tahun terakhir klaster swasta selalu berada di peringkat 2 atau 3," kata Kurnia dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (15/10/2024).
Sedangkan terdakwa kasus korupsi berlatar belakang pegawai Pemda mencapai 207 orang, dan berada di tempat kedua.
"Korupsi birokrasi di pemerintahan daerah kondisinya begitu amat mengkhawatirkan. Dari sini tentu peran inspektorat dipertanyakan, khususnya dalam konteks menjalani fungsi pengawasan dan pencegahan praktik korupsi," ujar Kurnia.
Sedangkan Kades yang tercatat menjadi terdakwa kasus korupsi sepanjang 2023 mencapai 139 orang.
Menurut Kurnia, jumlah Kades yang menjadi terdakwa rasuah menunjukkan korupsi kian mewabah di desa.
"Jumlah itu terbilang besar dan diketahui seringkali muncul pada pemantauan tren vonis tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut salah satunya mengartikan bahwa evaluasi dan pengawasan penyaluran dana desa tidak maksimal dilakukan oleh pemerintah," papar Kurnia.
Sedangkan terdakwa korupsi dari lingkup politikus sepanjang 2023 tercatat hanya 29 orang.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (65.3%)