Sentimen
Positif (98%)
14 Okt 2024 : 17.05

Dana Cs Dipakai Judi Online, Menkominfo Hanya Beri Peringatan

14 Okt 2024 : 17.05 Views 21

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Tekno

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan tidak akan memanggil E-Wallet atau dompet digital yang diduga digunakan untuk judi online.

Adapun, terdapat 5 dompet digital yang diduga memfasilitasi praktik judi online, yaitu PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Budi menuturkan, pihaknya sudah memberikan peringatan keras terhadap 5 dompet digital yang diduga memfasilitasi praktik judi online.

Untuk penanganan lebih lanjut, Budi menyebut pihaknya menyerahkan permasalahan ini ke Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).

“Kita sudah kasih peringatan. Itu urusan PPATK sama Bank Indonesia (untuk memanggil 5 dompet digital),” kata Budi saat ditemui di Kemenkominfo, Senin (14/10/2024).

Berdasarkan data PPATK, Dana menjadi platform dompet digital dengan total dan jumlah transaksi terbesar yang dikelola. Total nilai transaksi judol di Dana mencapai Rp5,37 triliun dengan jumlah transaksi mencapai 5,42 juta. OVO menempati urutan kedua dengan nilai transaksi Rp216 miliar dari 836.095 transaksi.

Kemudian nominal transaksi di Gopay Rp89 miliar dengan total transaksi 577.316. LinkAja total nilai transaksi 65 miliar dengan jumlah transaksi 80.171. Terakhir, ShopeePay dengan nilai transaksi Rp6 miliar dari 33.069 transaksi

Mengenai transaksi judi online yang terjadi dompet digital, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai dompet digital meraup cuan dari transaksi judi online yang ada di dalam platform. Besar keuntungan tergantung dari jumlah transaksi yang telah terjadi.

Seandainya dompet digital mengenakan biaya Rp2.000/ transaksi, maka keuntungan yang didapat sudah sangat besar.

“Kalau kita lihat, jumlah transaksinya jutaan. Sehingga, yang ditransaksikan pun triliunan. Sehingga, cuan-nya bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan,” kata Heru kepada Bisnis, Jumat (11/10/2024).

Heru menilai hadirnya transaksi judi online di platform dompet digital disebabkan pengawasan terhadap dompet digital lemah. Di sisi lain, dompet digital diduga juga membiarkan transaksi besar itu terjadi.

“Harusnya kan diawasi, know your customer, uangnya ditransfer ke mana dan untuk apa. Kalau ada transaksi besar ke rekening tertentu harusnya ada warning,” kata Heru.

Senada, Ketua Umum Idiec Tesar M. Sandikapura mengatakan platform dompet digital dan regulator seharus tahu aliran dana di dompet digital.

Sebagai bukti dompet digital peduli terhadap nasib penggunanya, seharusnya transaksi janggal judi online yang telah terdeteksi segera diblokir bukan dibiarkan hingga miliaran bahkan triliunan rupiah.

“Transaksi itu kan bisa dilihat sama platform dompet digital dan regulator. Masa didiamkan saja? ini semua nya terlibat. Jadi seharusnya diblokir untuk mencegah agar pengguna tidak terjerumus,” kata Tesar.

Sentimen: positif (98.3%)