Sentimen
Negatif (99%)
13 Okt 2024 : 20.55
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tersangka Kasus Izin Tambang di Kaltim Ajukan Praperadilan Lawan KPK

13 Okt 2024 : 20.55 Views 4

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu tersangka dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur mengajukan praperadilan terhadap status hukumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rudy Ong Chandra (ROC) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dengan perkara No.106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Gugatan itu didaftarkan pada pekan ini, Jumat (11/10/2024). 

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi pada SIPP PN Jakarta Selatan. 

Menanggapi praperadilan yang dilayangkan ROC, KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan haknya melalui proses hukum tersebut. KPK melalui Biro Hukum disebut akan mengawal sidang praperadilan yang akan bergulir. 

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Minggu (13/10/2024). 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap pemberian IUP di Kalimantan Timur.

Tessa melalui keterangan terpisah, menyebut kasus itu telah naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. Lembaga antirasuah menduga ada pemberian hadiah atau janji ke penyelenggara negara terkait dengan IUP di Kalimantan Timur. 

"KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (26/9/2024).

Tessa enggan mengemukakan lebih lanjut terkait dengan perkara itu maupun pohak-pihak yang ditetapkan tersangka. 

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk tiga orang juga. Upaya cegah ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1204/2024 untuk tiga orang berinisial AFI, DDWT dan ROC. Ketiganya merupakan pihak yang juga ditetapkan tersangka. 

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan tiga orang tersangka itu di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi yang tengah bergulir.

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah rumah mantan gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) di Jalan Sei Barito, Kalimantan Timur, Senin (23/9/2024).

Sentimen: negatif (99.9%)