Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Upaya Perlawanan Balik Gubernur Kalsel ke KPK hingga Haji Isam Buka Suara
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gubernur dua periode itu mendaftarkan perkaranya pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam petitum permohonan tersebut, Sahbirin meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
Majelis Hakim juga diminta menyatakan bahwa perbuatan Termohon, dalam hal ini KPK, yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Sahbirin Noor) oleh Termohon," bunyi petitum yang diajukan Sahbirin.
Selanjutnya, Majelis Hakim dimohon untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 7 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, serta penyidikan yang dilakukan terhadapnya tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.
HAJI ISAM BUKA SUARAUntuk diketahui, Sahbirin merupakan paman dari pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Sahbirin pernah memimpin salah satu anak usaha Jhonlin.
Atas perkara yang menjerat pamannya, Haji Isam menyatakan bahwa perlunya azas praduga tak bersalah. Dia juga menegaskan tidak ada kaitan antara dirinya dengan perkara Sahbirin, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK 6 Oktober 2024 lalu.
Pihak Haji Isam menyatakan prihatin dengan status hukum yang kini disandang oleh Sahbirin. Meski demikian, pihak Haji Isam membantah adanya keterkaitan antara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sahbirin dengan pengusaha tersebut.
"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagi pula prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata melalui siaran pers, Kamis (10/10/2024).
Junaidi lalu menyebut pihak Haji Isam bakal menghormati penyidikan yang berjalan.
"Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Dia diduga menerima aliran dana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Selain Sahbirin, enam orang meliputi anak buahnya di Pemprov Kalsel, orang kepercayaan serta dua orang pengusaha ditetapkan tersangka dan ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10/2024).
Sahbirin pun berbeda nasib dengan enam tersangka lainnya. Dia belum ditahan karena saat itu OTT uang suap belum sampai ke tangannya, melainkan baru sampai di tangan orang kepercayaannya.
Meski demikian, dia ditetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penegak hukum.
"Terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB [Gubernur Kalimantan Selatan]," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Sentimen: negatif (99.7%)