Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Institut Pertanian Bogor, IPB
Kab/Kota: bandung, Bogor, Bangka, Malang, Palu, Banyuwangi, Intan Jaya, Sukoharjo
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
10 Tahun Jokowi, Capain Penegakan HAM dan Pekerjaan Rumah yang Tertinggal Nasional 13 Oktober 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
10 Tahun Jokowi, Capain Penegakan HAM dan Pekerjaan Rumah yang Tertinggal Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - "Saya tidak memiliki beban masa lalu". Kata-kata ini sering terucap oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) saat kampanye pemilihan presiden 2019 lalu. Dia berulang kali menegaskan, sebagai calon presiden yang berasal dari kalangan non elite, dia tak memiliki beban masa lalu terkait peristiwa yang dinilai mencoreng nama baik negara. Begitu juga soal hak asasi manusia. Ucapannya ini mengandung sejuta harapan, khususnya bagi para pendamba keadilan yang hak asasinya dilanggar. Benar saja, komitmen itu dia lakukan pada awal memimpin negeri ini pada 2014 silam. Baru beberapa bulan menjabat, peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua terjadi. Pada 7 Desember 2014, tercatat 21 warga sipil luka-luka dan empat lainnya meninggal dunia karena bentrok dengan aparat. Komnas HAM kemudian melakukan penyelidikan dan memberikan kesimpulan Paniai terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat. Tiga pekan setelah peristiwa itu terjadi, Jokowi angkat bicara dan meminta agar kasus itu diselesaikan dengan tuntas. Meski berjalan alot, Jokowi berhasil menuntaskan janjinya dan kasus ini pun dibawa ke pengadilan HAM. Pengadilan HAM kasus Paniai yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan itu diputuskan pada Kamis, 8 Desember 2022, setelah delapan tahun peristiwa itu terjadi. Meski banyak yang kecewa dengan putusan yang dibacakan, yakni vonis bebas terdakwa tunggal Isak Sattu, namun Jokowi membuktikan bahwa pelanggaran HAM bisa diseret ke pengadilan. Isak Sattu sebagai terdakwa tunggal dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM sesuai dakwaan jaksa. Jokowi juga menebus peristiwa-peristiwa berdarah di Papua dengan pembangunan yang masif di daerah tersebut. Dilansir dari situs kepresidenan , selama 10 tahun terakhir, indeks pembangunan manusia di Provinsi Papua meningkat. Pada 2014 tercatat 56,7 persen, sedangkan data terakhir pada 2023, indeks pembangunan Papua mencapai 62,25 persen. Begitu juga di Provinsi Papua Barat, pada 2014 indeks pembangunan manusianya hanya menyentuh 61,28 persen pada 2014, kini atau pada 2023, sudah berada di 66,66 persen. Walaupun dalam perjalanannya pengembangan daerah Papua penuh tantangan, kehadiran infrastruktur-infrastruktur baru di Papua berhasil mengangkat Indeks Pembangunan Manusia di Papua. Begitu juga dengan mengangkat angka harapan sekolah, melahirkan lebih banyak talenta unggul, dan pelayanan publik yang lebih berkecakapan. Dari aspek kesehatan, angka malaria berhasil diturunkan. Begitu juga dengan angka kematian ibu, penularan Tuberkulosis dan HIV/AIDS. Keseriusan pemerintahan Jokowi untuk menegakkan HAM di Bumi Pertiwi banyak terlihat pada periode kedua kepemimpinannya. Puncaknya yang paling banyak diberikan apresiasi oleh publik adalah pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (TPPHAM). Meski pembentukan ini tuai kritik keras oleh para aktivis HAM karena dinilai akan menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu tanpa proses hukum, tapi pemerintah saat itu membantah TPPHAM akan menghapus kewajiban untuk mengadili para pelaku kejahatan HAM berat masa lalu. Dalam beberapa kesempatan, Mahfud MD, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menyebutkan bahwa TPPHAM bukan berarti menghapus kasus hukum dari pelanggaran HAM. TPPHAM berfungsi untuk menyelesaikan kewajiban negara memulihkan para korban yang telah lama diabaikan hak-haknya, termasuk hak pemulihan. Sebab itu, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan resmi membentuk TPPHAM. TPPHAM kemudian berhasil menyusun 11 rekomendasi kepada pemerintahan Jokowi untuk penyelesaian kasus HAM masa lalu. 1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. 2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa. 3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM. 4. Melakukan pendataan kembali korban. 5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara. 6. Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural. 7. Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih luas. 8. Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui: a. Kampanye kesadaran publik. b. Pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM, sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM. c. Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari. d. Membuat kebijakan reformasi struktural dan kultural di TNI/Polri. 9. Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan. 10. Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru. 11. Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM. Dari rekomendasi tersebut, Jokowi kemudian mengumumkan kepada publik bahwa negara mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. "Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM yang berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi, 11 Januari 2023. Isu hak asasi manusia lainnya yang menjadi concern pemerintahan Jokowi adalah kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Merespons banyaknya kasus penipuan (scaming) TPPO yang menyebabkan warga negara Indonesia (WNI) disekap di berbagai negara, Jokowi turun tangan. Ia memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari beragam komitmen pemerintah untuk menegakkan HAM di negeri ini, ada beragam pekerjaan rumah (PR) yang mungkin akan tertinggal seiring dengan purnatugasnya Jokowi dari kursi presiden, 20 Oktober 2024. Pekerjaan rumah yang paling jelas terlihat adalah mengeksekusi 11 rekomendasi dari TPPHAM. Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut hanya ada dua dari 11 rekomendasi yang dijalankan pemerintahan Jokowi. Lembaga yang didirikan Aktivis HAM Munir Said Thalib ini menyebut, Jokowi hanya menjalankan rekomendasi pengakuan dan penyesalan. Itupun dengan catatan tak ada permintaan maaf dari negara kepada para korban. Sedangkan rekomendasi kedua adalah soal pendataan ulang. Sisanya dinilai belum diselesaikan dengan tuntas dan komperhensif. PR besar lainnya yang juga bisa disebut sebagai tugas warisan para presiden sebelumnya adalah kasus tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib. Jokowi pernah berjanji akan menuntaskan kasus tersebut, hal itu dilontarkan saat menerima pakar dan praktisi hukum di Istana Merdeka, Jakarta, pada 22 September 2016. Di hadapan para pakar dan praktisi hukum, Jokowi menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut. "Ini (kasus-kasus pelanggaran HAM) memerlukan sebuah tindakan dan penegakan hukum yang tegas," kata Jokowi kala itu. Kini jabatan Jokowi tinggal menghitung hari, namun titik terang dalang pembunuh Munir. Di era Jokowi, ada beberapa kasus yang melibatkan aktivis saat menyuarakan pendapatnya. Salah satunya yang terjadi kepada dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dikasuskan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka berdua dibawa ke meja hijau atas riset tentang keterlibatan Luhut dalam proses deforestasi dan proyek tambang di Intan Jaya, Papua. Hasil persidangan, mereka divonis bebas. Selanjutnya, Kompas.com mencatat, ada 5 kasus yang menimpa aktivis di era Jokowi. a. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang digugat oleh perusahaan pembakar hutan dan lahan di Riau. Bambang yang saat itu menjadi saksi ahli KLHK memenangkan perkara dan pengadilan mewajibkan PT Jatim Jaya Perkasa sebagai pembakar hutan membayar denda Rp 1 miliar. Namun, kasus ini berbalik pada Rabu (17/10/2018), dan Bambang diperkarakan dengan gugatan Rp 510 miliar oleh perusahaan yang sebelumnya kalah di pengadilan itu. b. Aktivis di Sukoharjo, Jawa Timur yang dipenjarakan setelah melakukan perlawanan terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang praktik industrinya diduga mencemari dan merusak lingkungan di sekitar pabrik. Warga yang mengkritisi dan memperjuangkan haknya, dipenjarakan dengan berbagai tuntutan berbeda. Muhammad Hisbun Payu, Brilian, Sutarno, Kelvin Ferdiansyah Subekti, dan Sukemi yang dipenjara 2-3 tahun karena dinilai melakukan pengrusakan. Sedangkan, Bambang dan Danang, dipenjara 3 tahun dan denda 10 juta, karena dakwaan pelanggaran UU ITE. c. Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heru Bidawan. Ia ditahan karena dianggap menyebarkan ajaran komunis saat melakukan aksi. Ditemukan sejumlah simbol seperti palu arit di beberapa titik jalan di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Padahal, menurut penasihat hukum Heri Budiawan, Subagyo, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan pendemo melakukan penyebaran ajaran komunis sebagaimana disangkakan kepolisian. d. Kasus yang terjadi pada Tubagus Budhi Firbany atau Panglima Budi Tikal. Ia merupakan seorang aktivis lingkungan hidup di Pulau Bangka yang membela nelayan menentang penambangan timah ilegal di muara Kawasan Industri Jelitik. Penentangan ini Budi dan kelompok nelayan lakukan pada Januari 2015 lalu. Kemudian, Budi ditangkap di Bandung dua tahun kemudian, tepatnya pada Agustus 2017. Ia ditangkap dengan dijerat dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebarkan anjuran berbuat kejahatan. e. Aktivis lingkungan dari Karimunjawa Daniel Frits divonis tujuh bulan penjara karena mengkritik budi daya udang yang dinilai merusak lingkungan Taman Nasional Karimunjawa. Pekerjaan rumah Jokowi lainnya yang masih menjadi luka menganga warga Malang hingga saat ini adalah peristiwa Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Peristiwa ini menewaskan 135 orang, 24 luka berat dan 623 orang luka ringan. Mereka tewas karena gaya represif aparat negara yang menggunakan gas air mata di daerah tertutup stadion. Peristiwa ini membuat trauma luar biasa para korban yang masih hidup dan para keluarga korban yang telah tiada. Hingga kini, peristiwa Kanjuruhan tak dianggap sebagai kejahatan HAM dan proses peradilan dinilai tak menyentuh substansi dari peristiwa sehingga para pelaku mendapat vonis ringan. Selain itu, Presiden Jokowi melalui Kementerian PUPR justru merenovasi stadion Kanjuruhan setelah peristiwa terjadi. Beberapa aktivis menilai, kebijakan Jokowi ini akan menghilangkan bukti yang masih tertinggal sehingga peristiwa tersebut tak bisa diusut kembali. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)