Sentimen
Netral (40%)
12 Okt 2024 : 16.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manggarai, Labuan Bajo

Banyak Kapal Wisata di Labuan Bajo Tunggak Pajak dan Tak Kantongi Izin Regional 12 Oktober 2024

12 Okt 2024 : 23.06 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Banyak Kapal Wisata di Labuan Bajo Tunggak Pajak dan Tak Kantongi Izin Tim Redaksi LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Daerah Kabupaten Manggarai Barat memonitoring sejumlah kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo pada Jumat (11/10/2024). Hasilnya, sejumlah kapal belum membayar pajak daerah dan beberapa kapal lainnya belum mengantongi izin operasi. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Siprianus Mbembo yang memimpin kegiatan monitoring ini mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari rencana pengawasan dan penertiban pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah. “Ada tiga fokus utama dari kegiatan ini, yakni melakukan pendataan terhadap kapal wisata, melakukan penagihan pajak daerah serta melakukan sosialisasi terkait batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” ujar Sipri. Ia menjelaskan, sesuai database yang dimiliki oleh Bapenda Manggarai Barat, ada 151 unit kapal yang sudah terdaftar dan beroperasi di Manggarai Barat. Dari jumlah itu, ada 87 unit kapal wisata yang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak, tetapi belum menyampaikan laporan omzet dan belum membayar pajak daerah. Pada kegiatan monitoring Jumat kemarin, ada 11 kapal wisata yang didata sebagai wajib pajak yang selama ini belum ada di database Bapenda. “Ditemukan juga empat kapal wisata yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak namun belum menyampaikan laporan dan pembayaran pajak daerah,” ungkap dia. Pada kesempatan itu, Sipri juga menjelaskan batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak. “Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan (penyampaian SPTPD) dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Batas waktu pembayaran dan penyetoran paling lama 10 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran dan penyetoran sesuai batas waktu, akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan selama 24 bulan,” jelasnya. Satgas juga menemukan sejumlah kapal wisata yang izin operasinya sudah melewati masa berlaku. Sejumlah kapal lain bahkan tidak mengantongi izin operasi.   Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (40%)