Sentimen
Negatif (99%)
13 Okt 2024 : 09.50
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Irjen Krishna Murti

Irjen Krishna Murti

Fakta Buron Interpol Asal China yang Tertangkap di Bandara Ngurah Rai Bali Nasional 13 Oktober 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

13 Okt 2024 : 09.50
Fakta Buron Interpol Asal China yang Tertangkap di Bandara Ngurah Rai Bali Tim Redaksi   JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap buron internasional asal Republik Rakyat China (RRC) berinisial LQ alias JL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Selasa (1/10/2024). LQ alias JL diterdeteksi dan ditangkap setelah menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024. LQ masuk ke Indonesia menggunakan paspor kebangsaan Turki nomor U23358200. Dia masuk ke Indonesia menumpangi maskapai Singapore Arlines SQ0944 yang tiba pukul 19.00 pada (26/9/2024). Terait hal tersebut, pihak imigrasi telah melimpahkan penyidikan kepada Hubinter Interpol pada Kamis (10/10/2024). "Sekarang ini kami dari Dirjen Imigrasi sudah kami serahkan ke Polri. Lebih lanjut, nanti bisa didapat informasi lebih dalam terkait proses LQ," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Kamis (10/10/2024). LQ merupakan buronan yang terlibat dalam kasus investasi bodong menggunakan skema Ponzi, dengan nilai yang dikumpulkan mencapai Rp 210 triliun. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan, karena kolaborasi antara Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi, subjek yang terdaftar dalam red notice dari pemerintah China berhasil diidentifikasi. "Kolaborasi ini adalah bagian dari prosedur standar yang mengintegrasikan berbagai lembaga, termasuk dengan jaringan Interpol yang beroperasi 24/7 dan terkoneksi dengan pusat Interpol," kata Khrisna. Beberapa fakta menarik seputar penangkapan buron asal China di Bandara Ngurah Rai: 1. Masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan identitas palsu LQ diketahui tiba di Indonesia pada 26 September 2024 menggunakan paspor Turki palsu dengan nama Joe Lin, melalui penerbangan Singapore Airlines SQ0944. Ketika masuk ke Indonesia, pihak imigrasi belum menerima red notice dari pemerintah China, sehingga LQ bisa melewati imigrasi tanpa hambatan menggunakan identitas palsu. LQ menjadikan Bali sebagai tempat transit sementara. Penangkapan LQ dilakukan usai pihak imigrasi menerapkan identifikasi wajah, dan data melalui sistem autogate di Bandara Ngurah Rai. Lewat sistem tersebut, LQ dikenali sebagai DPO, dan berhasil diamankan. 2. Terdeteksi face recognition Silmy Karim mengatakan, penangkapan LQ dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, setelah terdeteksi melalui sistem auto gate di bandara. "Petugas kami menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang mengonfirmasi bahwa penumpang tersebut menggunakan paspor Turki palsu dengan nama Joe Lin," kata Silmy. Sebelum penangkapan, Ditjen Imigrasi menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024, yang meminta penangkapan LQ. Setelah teridentifikasi, LQ langsung dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk menghalanginya keluar dari Indonesia. Pada 1 Oktober, LQ mencoba keluar melalui auto gate di Bandara Ngurah Rai, namun tertahan. Pemeriksaan lebih lanjut memastikan Joe Lin adalah buron yang sama dengan LQ. Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, LQ dipindahkan ke Ditjen Imigrasi pada 4 Oktober 2024, dan pada 10 Oktober diserahkan kepada NCB Interpol. 3. Bisnis penipuan investasi kepada 50.000 orang senilai Rp 210 triliun LQ ditangkap oleh imigrasi Bandara Ngurah Rai usai terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong skema ponzi dengan jumlah uang yang dikumpulkan Rp 210 triliun. LQ terjerat pidana penipuan lewat penawaran investasi bodong dengan skema Ponzi. Dari situ, LQ mendapat dana secara ilegal lebih dari 100 miliar Yuan China (setara Rp 210 triliun) dari lebih dari 50.000 korban. "(Di negaranya) LQ terjerat pidana karena mengumpulkan lebih dari 100 miliar Yuan China atau sekitar Rp 210 triliun dari lebih dari 50.000 korban di China dengan janji pengembalian pokok dan bunga yang tinggi, antara 6 persen hingga 10,1 persen," kata Silmy. 4. Upaya ekstradisi Krishna mengatakan, proses ekstradisi atau deportasi masih butuh proses yang panjang melibatkan Interpol dan Kementerian Luar Negeri. Dia bilang, proses ekstradisi ini akan dilakukan setelah semua verifikasi selesai. “Kami harus memastikan bahwa ekstradisi ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan perjanjian internasional,” jelas Krishna. Proses ekstradisinya saat ini menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Ekstradisi LQ ke China akan diputuskan setelah koordinasi antara pihak-pihak terkait, terutama Kemenlu dan Interpol," tambah dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.8%)