Sentimen
Negatif (96%)
12 Okt 2024 : 16.56
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Viral Video Tim Paslon Pilkada Muba Bagi-bagi Amplop di Posko Pemenangan Regional 12 Oktober 2024

12 Okt 2024 : 23.56 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Viral Video Tim Paslon Pilkada Muba Bagi-bagi Amplop di Posko Pemenangan Tim Redaksi MUBA, KOMPAS.com  - Potongan video sejumlah orang membagikan amplop yang diduga berisi uang di posko pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Musi Banyuasin ( Muba ) nomor urut 2 Toha Tohet-Rohman viral di media sosial. Keterangan dalam video yang di unggah sejak 13 jam yang lalu itu tertulis bahwa bagi-bagi amplop tersebut berlangsung di Desa Sukarami, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, pada Kamis (10/10/2024). Dalam potongan video itu, perempuan berkerudung kuning nampak duduk di meja sembari membagikan amplop kepada beberapa orang. Pada tayangan video tersebut juga terlihat banner pasangan calon bupati dan wakil bupati Muba Toha-Rohman terpasangan besar di dalam ruangan. Mereka yang menerima amplop juga terlihat mengantre satu persatu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muba Rico Roberto mengaku belum mengetahui dugaan pelanggaran politik uang tersebut. "Saya baru tahu ini," kata Rico saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Sabtu (12/10/2024). Rico menerangkan, mereka akan melakukan rapat pleno terkait temuan video viral yang diduga dilakukan oleh salah satu tim pasangan calon. Dalam temuan itu, nantinya akan dilakukan penelusuran terkait dugaan politik uang saat pilkada berlangsung. "Jika dalam proses penelusuran informasi awal tersebut benar ada dugaan pelanggaran. Maka, kami bisa menjadikannya sebagai temuan melalui rapat pleno pimpinan Bawaslu Muba," jelas Rico. Menurut Rico, laporan dugaan politik uang juga menimpa pasangan calon nomor urut 1 Lucianty- Syaparudin. Pasangan ini dilaporkan pada Jumat (11/10/2024) karena diduga membagikan uang saat menghadiri acara ketika berkampanye. Dalam video yang beredar, Lucy mengeluarkan uang untuk memberikan saweran kepada ibu-ibu berpakaian serba hijau sembari berjoget. "Ada dua pelapor, laporan pertama sudah menjadi pembahasan dan laporan kedua baru masuk kemarin," jelasnya. Dijelaskan Rico, dalam pelaksanaan pilkada, dilarang menggunakan politik uang. Aturan itu tertuang dalam Pasal 187 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 73, tertulis dalam ayat satu calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Pada poin dua, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. "Jika terbukti ada pasangan calon, tim calon yang menjanjikan atau memberikan uang dengan maksud untuk memilih. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Maka, kami Bawaslu Muba tidak akan segan-segan untuk menegakkan aturan tersebut bersama rekan-rekan Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan," tegasnya. Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon Toha-Rohman, Chandra enggan berkomentar lebih jauh terkait video viral dugaan politik uang tersebut. "Silakan konfirmasi ke tim hukum," ujar Chandra lewat pesan singkat. Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Lucianty-Syaparuddin, Beni Hernedi mengatakan, politik uang menjelang hari pencoblosan semakin marak. Mereka pun tak ingin mengomentari lebih jauh terkait dugaan pelanggaran politik uang tersebut. Sebab, timnya saat ini terus fokus berkampanye dengan sosialisasi kepada masyarakat Muba. “Kami percaya bahwa masyarakat Musi Banyuasin cukup cerdas untuk memilih calon pemimpin yang mampu membawa perubahan positif, dan kami yakin bahwa Lucianty dan Syaparuddin adalah pilihan terbaik,” kata Beni. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.2%)