Jarnas Anti-TPPO Kecam Pemecatan Anggota Polda NTT Rudy Soik
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Jakarta, Beritasatu.com - Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti-TPPO) mengecam keputusan yang diambil Polri untuk memberhentikan Rudy Soik secara tidak hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan oleh Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Robert Antoni Sormin. Proses persidangan kode etik tersebut juga didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT selaku wakil ketua sidang komisi dan juga Komisaris Polisi Nicodemus Ndoloe.
Rudy Soik merupakan seorang polisi aktif yang berhasil menangani berbagai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kupang, NTT. Rudy sering menghadapi ancaman dari orang-orang yang memiliki kepentingan dalam bisnis ilegal tersebut, yang merasa terancam oleh tindakannya.
Ketua Umum Jarnas Anti-TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik merupakan kemunduran bagi institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan penghargaan kepada anggota seperti Rudy Soik yang telah banyak membantu mengungkap kasus-kasus yang merugikan masyarakat.
"Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur," kata Rahayu Saraswati dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024).
Politisi dari Gerindra ini juga menambahkan, Rudy memiliki catatan yang positif dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota kepolisian. Pemberhentian tidak hormat seharusnya hanya terjadi apabila seorang anggota melakukan pelanggaran hukum yang serius.
"Pelanggaran berat apa yang telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Seharusnya kepolisian, khususnya tim etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," ujarnya.
Ketua Harian Jarnas Anti-TPPO Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Polda NTT. Rohaniawan tersebut menegaskan, Jarnas Anti-TPPO akan mendukung Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya.
"Kami akan mengirimkan surat ke kapolri terkait dengan keputusan pemberhentian ini," tegasnya.
Sentimen: negatif (94.1%)