Sentimen
Kemenkominfo Bakal Bongkar Nama ISP Fasilitator RT/RW Net Ilegal, Beri Efek Jera
Bisnis.com Jenis Media: Tekno
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan sangat serius dalam memberantas praktik jual layanan internet secara ilegal atau RT/RW Net ilegal. Regulator telekomunikasi berencana membongkar nama penyedia jasa internet (ISP) yang terbukti memfasilitasi praktik tercela itu.
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo Dany Suwardany mengatakan praktik RT/RW Net ilegal muncul karena ada ISP yang memfasilitasi pelaku untuk melakukan hal tersebut.
Kemenkominfo mengancam akan memberi efek jera kepada ISP yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memberikan bandwidth internet kepada pelaku RT/RW Net ilegal.
“Kami memiliki rencana untuk mengumumkan [ISP Fasilitator RT/RW Net Ilegal] tetapi masih wacana dan ini bekerja sama dengan APJII. Nanti bisa kami kirim blacklist ke ISP nama-nama perusahaan yang telah terbukti memfasilitasi RT/RW Net Ilegal,” kata Dany kepada Bisnis, Jumat (11/10/2024).
Ketua Tim Penertiban Ditjen PPI Kemenkominfo Febran Suriawan mengatakan ISP hakikatnya memiliki kemampuan untuk mengendalikan praktik RT/RW Net ilegal karena dapat memantau trafik internet secara internet.
Lonjakan trafik atau anomali trafik pada suatu wilayah seharusnya dapat dilacak untuk kemudian ditindak dengan mempertanyakan ke pelanggan terkait penggunaan trafik tersebut. Namun sayangnya hal tersebut tidak dilakukan.
Febran menduga pasifnya ISP dalam memberi sanksi kepada para pelanggan terindikasi pelaku RT/RW Net ilegal karena para pelaku membeli bandwidth internet dengan paket dedikasi dan lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan rumah pada umumnya.
“Jadi kalau ada pertanyaan ruginya ISP bagaimana? Bandwith itu sudah dibeli. Justru kalau pelanggan biasa itu cuma pakai kecepatannya murah-murah, sedangkan RT/RW Net berlangganan ke ISP, Itu produknya yang dedicated. Tidak sampai 1 gbps, paling 300 Mbps,” kata Febran.
Namun Febran memastikan bahwa praktik RT/RW Net saat ini terus berkurang karena kemudahan perizinan yang diberikan dan gencarnya Kemenkominfo dalam menindak praktirk RT/RW Net ilegal.
“Banyak dari mereka yang insaf yang menjadi ISP karena penegakan hukum,” kata Febran.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 51 pelaku usaha yang menjual kembali jasa internet tanpa izin atau RT/RW net ilegal hingga September 2024. Meski demikian, jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan 2023 dan 2022.
Praktik jual kembali jasa internet tanpa izin ini kerap disebut sebagai RT/RW Net ilegal karena dilakukan di lingkungan RT/RW Net. .
Pada 2022, Kemenkominfo menemukan 89 pelaku RT/RW Net ilegal. Jumlahnya menurun menjadi 77 pada 2023 dan 51 pada September 2024.
Sentimen: negatif (99.9%)