Sentimen
10 Okt 2024 : 06.34
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
5 Kuasa Hukum Jessica Wongso: Kenapa Ayah Mirna Punya Rekaman CCTV di TKP? Megapolitan
10 Okt 2024 : 13.34
Views 1
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Kuasa Hukum Jessica Wongso: Kenapa Ayah Mirna Punya Rekaman CCTV di TKP?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan alasan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin bisa memiliki dokumen rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terjadi, yaitu Kafe Olivier, Grand Indonesia. Otto menyebutkan, dalam persidangan dahulu, rekaman CCTV ini tidak dijelaskan secara terang asal usul rekaman CCTV yang diperlihatkan dalam persidangan. “Kami bertanya asal usulnya CCTV dari mana, saksi (dalam persidangan) tidak ada yang bisa menjawab. Tapi, pertanyaan kita, kenapa ini ada di tangan Darmawan Salihin. CCTV yang di Olivier,” ujar Otto Hasibuan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024). Otto mengatakan, jika CCTV menjadi barang bukti seharusnya sudah diamankan oleh penyidik. Dia menilai, keberadaan dokumen CCTV ini di tangan Edi adalah hal yang janggal. Terlebih, fakta kepemilikan ini diungkap sendiri oleh Edi saat diwawancarai oleh wartawan senior Karni Ilyas di salah satu stasiun televisi nasional pada Oktober 2023 lalu. “Dia waktu itu di salah stasiun televisi ketika diwawancarai dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV itu,” lanjut Otto. Otto mempertanyakan pernyataan Edi yang saat itu mengaku memiliki potongan rekaman CCTV yang tidak ditunjukkan dalam persidangan. “Dia (Edi) mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Olivier, dan tidak pernah ditayangkan di persidangan. Dan ini disimpan sama dia. Artinya, berarti seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzle -nya,” imbuh Otto. Pengacara Jessica ini mengatakan, CCTV yang diduga ditunjukkan oleh Edi sudah didapatkan pihaknya setelah berkomunikasi dengan stasiun televisi yang melakukan wawancara itu. Rekaman ini juga telah dianalisis oleh timnya. Otto mengatakan, jika ada rekaman CCTV yang luput dari persidangan, fakta yang ada juga menjadi terputus. Hal ini dinilai janggal. Terlebih, jika cara mendapatkan CCTV ini dilakukan dengan tidak sah. “Kalau sudah ada yang terambil secara tidak sah, berarti potensi yang lain pun sudah ada mungkin yang diambil. Jadi, tidak lagi tersambung, ada yang terputus,” imbuh dia. Atas dasar ini, Otto menilai peninjauan kembali patut dilakukan karena rekaman CCTV yang tidak lengkap bisa berujung pada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara. Terlebih, sejumlah rekaman CCTV yang ditemukan tim mengalami penurunan kualitas secara drastis. Otto mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli bernama Christopher, CCTV yang dilihatnya memiliki resolusi tinggi sebesar 1920x1080 pixel. Tapi, dalam persidangan, beberapa rekaman CCTV yang dipertontonkan disebutkan memiliki resolusi standar dengan ukuran 960x576 pixel. Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu. Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK. "Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu. Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan. Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan alasan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin bisa memiliki dokumen rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terjadi, yaitu Kafe Olivier, Grand Indonesia. Otto menyebutkan, dalam persidangan dahulu, rekaman CCTV ini tidak dijelaskan secara terang asal usul rekaman CCTV yang diperlihatkan dalam persidangan. “Kami bertanya asal usulnya CCTV dari mana, saksi (dalam persidangan) tidak ada yang bisa menjawab. Tapi, pertanyaan kita, kenapa ini ada di tangan Darmawan Salihin. CCTV yang di Olivier,” ujar Otto Hasibuan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024). Otto mengatakan, jika CCTV menjadi barang bukti seharusnya sudah diamankan oleh penyidik. Dia menilai, keberadaan dokumen CCTV ini di tangan Edi adalah hal yang janggal. Terlebih, fakta kepemilikan ini diungkap sendiri oleh Edi saat diwawancarai oleh wartawan senior Karni Ilyas di salah satu stasiun televisi nasional pada Oktober 2023 lalu. “Dia waktu itu di salah stasiun televisi ketika diwawancarai dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV itu,” lanjut Otto. Otto mempertanyakan pernyataan Edi yang saat itu mengaku memiliki potongan rekaman CCTV yang tidak ditunjukkan dalam persidangan. “Dia (Edi) mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Olivier, dan tidak pernah ditayangkan di persidangan. Dan ini disimpan sama dia. Artinya, berarti seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzle -nya,” imbuh Otto. Pengacara Jessica ini mengatakan, CCTV yang diduga ditunjukkan oleh Edi sudah didapatkan pihaknya setelah berkomunikasi dengan stasiun televisi yang melakukan wawancara itu. Rekaman ini juga telah dianalisis oleh timnya. Otto mengatakan, jika ada rekaman CCTV yang luput dari persidangan, fakta yang ada juga menjadi terputus. Hal ini dinilai janggal. Terlebih, jika cara mendapatkan CCTV ini dilakukan dengan tidak sah. “Kalau sudah ada yang terambil secara tidak sah, berarti potensi yang lain pun sudah ada mungkin yang diambil. Jadi, tidak lagi tersambung, ada yang terputus,” imbuh dia. Atas dasar ini, Otto menilai peninjauan kembali patut dilakukan karena rekaman CCTV yang tidak lengkap bisa berujung pada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara. Terlebih, sejumlah rekaman CCTV yang ditemukan tim mengalami penurunan kualitas secara drastis. Otto mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli bernama Christopher, CCTV yang dilihatnya memiliki resolusi tinggi sebesar 1920x1080 pixel. Tapi, dalam persidangan, beberapa rekaman CCTV yang dipertontonkan disebutkan memiliki resolusi standar dengan ukuran 960x576 pixel. Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu. Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK. "Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu. Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan. Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (50%)