Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
IM57 Apresiasi Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Firli hingga Alex Marwata
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Ketua IM57 M Praswad Nugraha mengapresiasi janji Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menuntaskan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Praswad menyebut janji tersebut sudah menjadi catatan publik.
"Pernyataan tersebut perlu diapresiasi karena Kapolda menyadari bahwa penyelesaian kasus tersebut merupakan tanggung jawab baik secara moril sebagai seorang penegak hukum maupun secara formil selaku Kapolda Metro Jaya. Terlebih komitmen ini menjadi suatu janji yang akan terus tertulis dalam catatan publik sehingga bisa divalidasi oleh berbagai pihak di masa yang akan datang," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Praswad meyakini di mata Karyoto, konstruksi kasus Firli tergolong perkara korupsi sederhana. Prinsipnya, proses penegakan hukum harus berjalan transparan dan akuntabel.
"Mengonstruksikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ini sebenarnya tergolong perkara korupsi yang sederhana, mengingat pengalaman panjang Bang Karyoto di KPK mulai sejak menjabat sebagai penyidik KPK sampai dengan menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK," ujarnya.
Praswad juga meyakini publik pendukung penuh Karyoto menuntaskan kasus yang menjerat Eks Ketua KPK itu, apalagi bukti-bukti sudah diuraikan secara gamblang melalui fakta persidangan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sehingga, ia berharap agar janji itu segera dieksekusi dalam waktu dekat.
"Harapan kami tentu saja janji tersebut bisa tervalidasi tanpa menunggu waktu lebih lama lagi. Kombinasi antara komitmen dan pengalaman panjang Kapolda dalam penanganan kasus korupsi menjadi kunci penting dalam proses ini," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Karyoto menegaskan akan menyelesaikan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Karyoto menyebut dua kasus tersebut menjadi utang dirinya.
"Insyaallah semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).
Kasus kedua, Firli Bahuri dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ketiga, Firli dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak beperkara yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Tak hanya Firli, pimpinan KPK Alexander Marwata juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.
(taa/idn)
Sentimen: negatif (66.3%)