Sentimen
Negatif (99%)
12 Okt 2024 : 08.01
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Kudus

Tokoh Terkait

Tanggapi pelaporan ke Bawaslu, tim hukum paslon Sam`ani-Bellinda sebut tak ada pelanggaran kampanye 

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

12 Okt 2024 : 08.01
Sumber foto: Sutini/elshinta.com. Tanggapi pelaporan ke Bawaslu, tim hukum paslon Sam`ani-Bellinda sebut tak ada pelanggaran kampanye  Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:23 WIB

Elshinta.com - Laporan Pelanggaran Kampanye Tim Hukum Paslon cabup-cawabup nomer urut 02 Hartopo-Mawahib ke Bawaslu Kudus pada Rabu, 9 Oktober 2024 yang menuding Paslon cabup-cawabup 01 Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri telah melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye Pilkada Kudus, karena paslon 01 melakukan kampanye di zona terlarang yakni Alun-alun Simpang tujuh Kudus dan menggunakan sebuah expo yang didanai APBD Kabupaten Kudus sebagai kegiatan kampanye.

Pelaporan yang dilakukan saksi Agung Imam Santoso dan Sarojo, menurut salah satu tim hukum Ahmad Triswadi, alat bukti berupa postingan kampanye Paslon 01 Samani Intakoris di akun Tiktok @samaniintakoris, diketahui 5 Oktober 2024. Padahal definisi Kampanye adalah Kampanye, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang "Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota", disebutkan bahwa:

"Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota."

"Jadi dengan ketentuan tersebut, keberadaan Paslon No. 01 Sam'ani Intakoris yang berkunjung di sebuah warung angkringan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus pada 26 September 2024 tidak termasuk kategori kampanye karena yang bersangkutan tidak sedang meyakinkan pemilih, tidak sedang menawarkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati secara kumulatif," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (10/10).

Ia menjelaskan kunjungan Paslon 01 di sebuah warung angkringan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus pada 26 September 2024 tidak masuk kategori melanggar ketentuan berkampanye dan/atau berkampanye di zona terlarang apalagi menggunakan fasilitas dan dana APBD Kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 57 ayat 1 huruf H PKPU 13/2024 atau pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang 8/2015, dilarang menggunakan fasilitas dan dana yang dibiayai dari APBN/APBD.

Ditambahkan, keberadaan Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri di sebuah warung angkringan di Alun-alun Simpang tujuh Kudus tidak melanggar kampanye dalam bentuk penggunaan dana APBD, karena kunjungan Paslon No. 01 (Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri) dilakukan pada tanggal 26 September 2024, atau sehari sebelum "Muria Summer Festival UMKM & Expo” digelar. Kegiatan yang didanai APBD Kudus dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Kudus ke 475 diadakan pada 27-29 September 2024. Sehingga, secara "tempus delicti" tidak terbukti melanggar.

Selain itu, Paslon No. 01 tidak menggunakan fasilitas khusus yang dimiliki oleh Pemkab, kecuali fasilitas publik yang accesable bagi siapa pun warga masyarakat.

Tidak hanya itu, akun Tiktok @samaniintakoris yang dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak Pelapor (Paslon No. 02) bukan merupakan akun resmi (official) pihak Paslon 01 (Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri) sebagaimana yang telah didaftarkan ke KPU Kudus oleh Tim Pemenangan Paslon 01 (Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri). Serta batas waktu pelaporan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Peserta Pemilu/Pilkada berdasarkan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Pasal 9 ayat (4) huruf c adalah 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran. "Apabila dihitung dari waktu posting (27 September 2024) ke waktu pelaporan (9 Oktober 2024) terhitung 12 hari. Tanggal diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran (5 Oktober 2024) yang menjadi tanggal perhitungan dimulainya peristiwa hukum oleh Paslon 02, dinilai tidak lazim dalam konteks kecepatan waktu di media sosial", tukasnya.

Sementara itu ketua Bawaslu kabupaten Kudus Muh Wahibul Minan saat dikonfirmasi menyatakan pihak Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk menilai kelengkapan syarat formil dan materiil pelaporan dari tim hukum paslon cabup-cawabup Hartopo-Mawahib.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (99.9%)