Sentimen
10 Okt 2024 : 19.05
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Sawit, Pondok Kopi
Kasus: mafia tanah
Tokoh Terkait
Terancam Tergusur, Warga Pondok Kopi Minta Gubernur Baru Jakarta Berantas Mafia Tanah Megapolitan 10 Oktober 2024
11 Okt 2024 : 02.05
Views 1
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Terancam Tergusur, Warga Pondok Kopi Minta Gubernur Baru Jakarta Berantas Mafia Tanah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Warga RT 005 RW 011 Kampung Bojong Rangkong Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, meminta gubernur baru Jakarta kelak berani memberantas mafia tanah.
Permintaan tersebut berangkat dari keresahan warga yang terancam digusur setelah seorang berinisial A mengeklaim sebagai pemilik lahan.
"Minta bantuannya kepada gubernur baru, bantu rakyat miskin, bantu rakyat yang tidak mampu, yang tertindas, kalau bisa berantas mafia (tanah)," ujar seorang warga, Wiwin Suhartati (42), di bantaran Kanal Banjr Timur (KBT) Pondok Kopi, Kamis (10/10/2024).
Wiwin menegaskan, warga akan terus bertahan di Kampung Bojong Rangkong yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
"Kami tinggal di tempat tinggal turun-temurun dari tahun 1992," kata Wiwin.
Menurut Wiwin, warga tidak akan menyerahkan lahan tersebut begitu saja. Sebab, ia menduga ada peran mafia tanah di balik upaya pengambilan lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tidak mau kami menyerahkan begitu saja, intinya kami kompak," tegasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Kampung Bojong Rangkong berkumpul untuk mengadang tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/10/2024).
Warga memasang spanduk penolakan di sekitar lokasi dan mengadang petugas.
"Bapak (ke sini) nyari duit ya, biar kaya? Masih kurang? Bapak pulang aja deh, Pak," teriak salah satu warga.
Petugas juru sita menjelaskan bahwa mereka hanya melakukan penyitaan, bukan eksekusi. Namun, warga tetap menolak.
Pengacara warga, Hartadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penyitaan dengan tembusan ke Mahkamah Agung serta peninjauan kembali.
"Saya enggak terima, satu genteng pun jatuh, saya tuntut. Ini kemanusiaan, mohon ditunda," kata Hartadi.
Lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas 5.864 meter persegi dan dihuni oleh 300 kepala keluarga. Sengketa ini muncul pada 2015, saat seorang pria berinisial A mengeklaim sebagai pemilik lahan.
Ketua RT 005 RW 011, Supriyanto, menjelaskan bahwa warga memiliki bukti perjanjian jual beli berupa kuitansi maupun akta jual beli (AJB) dan berharap status lahan tersebut bisa dinaikkan menjadi sertifikat hak milik.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (64%)