Sentimen
Negatif (99%)
10 Okt 2024 : 21.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Eko Darmanto

Eko Darmanto

Polda Metro Jaya Batal Klarifikasi Pimpinan KPK Alexander Marwata

10 Okt 2024 : 21.40 Views 2

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya resmi menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada Jumat (11/10/2024).

Sebelumnya, Alexander Marwata Bakal diperiksa terkait pertemuannya dengan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Kini, Eko telah didakwa dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan alasan ditundanya pemeriksaan itu lantaran Alex tengah melakukan dinas di luar kota.

"Kami menerima undangan klarifikasi [dari Alex], yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata, dikarenakan Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).

Dengan demikian, kata Ade, surat undangan klarifikasi dari Plh Kepala Biro Hukum KPK RI, Iskandar Marwanto itu memuat penundaan pemeriksaan Alex dijadwalkan pada Selasa (15/10/2024).

"Mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," pungkasnya.

Perlu diketahui, dugaan pertemuan itu pernah ramai dibahas beberapa bulan lalu. Alex pun secara langsung pernah merespons kabar tersebut dengan memaparkan kronologi kejadiannya.

Alex mengakui bahwa ada pertemuan dengan Eko di Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan itu digelar atas pengetahuan tiga orang pimpinan lainnya dalam rangka tugas, dan dihadiri oleh unit kerja lain yakni Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Pertemuan itu digelar sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, setiap insan KPK dilarang melakukan hubungan langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana maupun pihak lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Hal itu diatur pada Peraturan Dewas KPK 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Sentimen: negatif (99.4%)