Sentimen
11 Okt 2024 : 06.26
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Sukoharjo
Tokoh Terkait
Tak Penuhi Syarat Formil, Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa di Sukoharjo Regional 11 Oktober 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
11 Okt 2024 : 06.26
Tak Penuhi Syarat Formil, Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa di Sukoharjo
Tim Redaksi
SUKOHARJO, KOMPAS.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sukoharjo
, Jawa Tengah menerima satu laporan dugaan pelanggaran netralitas sejak kampanye
Pilkada 2024
dimulai.
Tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena batas waktu yang ditentukan sudah kedaluwarsa.
"Terkait masa kampanye ini memang ada satu laporan yang masuk. Tetapi itu setelah kita kaji tetapi tidak memenuhi syarat formil bahwa batas waktu yang ditentukan sudah kedaluwarsa. Jadi tidak bisa kita tindak lanjuti," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki saat dihubungi
Kompas.com
melalui telepon, Kamis (10/10/2024).
Rochmad menuturkan, laporan yang diterima tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di Kecamatan Polokarto. "Informasi yang diberikan itu di daerah Polokarto," ujar dia. Rochmad menyampaikan, batas waktu kedaluwarsa ini adalah tujuh hari sejak diketahui ada dugaan pelanggaran. Seharusnya sejak awal dilaporkan ke Bawaslu. Tetapi dugaan pelanggaran netralitas tersebut tidak segera dilaporkan dan baru dilaporkan pada 19 September 2024. "Dari laporan yang masuk itu ternyata dia mengetahuinya sejak tanggal 19 September. Artinya sudah sangat-sangat jauh (waktunya) dari syarat formil yang harus bisa ditindaklanjuti," paparnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Rochmad menuturkan, laporan yang diterima tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di Kecamatan Polokarto. "Informasi yang diberikan itu di daerah Polokarto," ujar dia. Rochmad menyampaikan, batas waktu kedaluwarsa ini adalah tujuh hari sejak diketahui ada dugaan pelanggaran. Seharusnya sejak awal dilaporkan ke Bawaslu. Tetapi dugaan pelanggaran netralitas tersebut tidak segera dilaporkan dan baru dilaporkan pada 19 September 2024. "Dari laporan yang masuk itu ternyata dia mengetahuinya sejak tanggal 19 September. Artinya sudah sangat-sangat jauh (waktunya) dari syarat formil yang harus bisa ditindaklanjuti," paparnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (93.4%)