Sentimen
Negatif (66%)
10 Okt 2024 : 20.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Sawit, Pondok Kopi

Bakal Disita PN Jaktim, Ini Duduk Perkara Sengketa Lahan di Pondok Kopi Versi Warga Megapolitan 10 Oktober 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

10 Okt 2024 : 20.29
Bakal Disita PN Jaktim, Ini Duduk Perkara Sengketa Lahan di Pondok Kopi Versi Warga Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Bojong Rangkong, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur bernama Supardi mengatakan, warga telah menempati lahan di wilayah tersebut sejak 1992. Oleh karenanya, warga menolak penyitaan lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  Supardi bercerita, pada tahun 1992, lahan di wilayah tersebut masih kosong, minim pencahayaan, bahkan kerap menjadi tempat pelarian para penjahat. Seiring berjalannya waktu, daerah itu mulai dipadati penduduk yang rata-rata berlatar belakang pemulung. Warga setempat acap kali mendapat stigma buruk. "Orang-orang yang menempati lahan kosong dianggap warga tidak jelas dan tidak diperbolehkan membuat surat-surat yang berkaitan dengan identitas diri berupa KTP," kata Supardi di lokasi, Kamis (10/10/2024) siang. Mundur ke belakang, kata Supardi, lahan tersebut terlantar sejak 1976. Pada tahun 1992, seseorang bernama Idi Taing menggarap lahan yang luasnya mencapai 4.500 meter persegi itu.  Surat garap lahan teregistrasi di kelurahan Pondok Kopi dengan nomor 63/1.711.03/76. Surat itu disahkan oleh Lurah Pondok Kopi Rudjita Gunawan pada Mei 2005. Setelah surat garap tersebut terbit, terjadi oper alih kekuasaan kepada warga secara terus-menerus melalui berbagai perjanjian jual beli, baik dengan kuitansi maupun akta jual beli (AJB). "Dari 1992 sampai 2015 warga menempati lahan tersebut dengan tenang tanpa ada pihak lain yang mengeklaim," ungkap Supardi. Persoalan muncul pada tahun 2015, ketika seorang berinisial H mengeklaim sebagai pemilik lahan. Pada 5 Januari 2016, warga setempat diminta menghadiri sosialisasi pengosongan lahan di Kantor Kecamatan Duren Sawit. Hadir dalam sosialisasi ini, Wali Kota Jakarta Timur Sofyan Tahir, Camat Duren Sawit Abu Bakar, Lurah Pondok Kopi Ritonga, dan pejabat Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur. Pihak H turut hadir dalam acara ini. Supardi mengatakan, hasil sosialisasi memerintahkan warga untuk mengosongkan ;ahan dalam dua pekan. Warga yang terdampak akan diberi uang kerohanian. Namun, warga langsung menolak.  "(Saat itu) warga sepakat untuk melakukan keluar ruangan karena merasa sangat tidak dimanusiakan," kata Supardi. Warga pun bertanya-tanya mengapa tiba-tiba lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun diklaim oleh H. "Dari kronologi ini warga heran karena dari 1992 sampai 2015 tidak ada yang datang atau mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya (H)," imbuh Supardi.  Oleh karenanya, warga bersikukuh mempertahankan lahan tersebut.  Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Kampung Bojong Rangkong berkumpul untuk mengadang tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/10/2024). Warga memasang spanduk penolakan di sekitar lokasi dan mengadang petugas. "Bapak (ke sini) nyari duit ya, biar kaya? Masih kurang? Bapak pulang aja deh, Pak," teriak salah satu warga. Petugas juru sita menjelaskan bahwa mereka hanya melakukan penyitaan, bukan eksekusi. Namun, warga tetap menolak. Pengacara warga, Hartadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penyitaan dengan tembusan ke Mahkamah Agung serta peninjauan kembali. "Saya enggak terima, satu genteng pun jatuh, saya tuntut. Ini kemanusiaan, mohon ditunda," kata Hartadi. Adapun lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas 5.864 meter persegi dan dihuni oleh 300 kepala keluarga.  Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (66.7%)