Pembubaran diskusi di Kemang, Kompolnas: Usut tuntas
Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
"Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Poengky menjelaskan aksi kekerasan yang ditunjukkan kelompok pengganggu diskusi itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi dan mengemukakan pendapat.
Petugas menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom. Poengky juga meminta kepada Bidang Profesi Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi terhadap kinerja anggota yang melakukan penjagaan di tempat kejadian.Propam Polda Metro Jaya diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap upaya antisipasi Kepolisian yang ternyata gagal membendung tindakan kekerasan pengganggu diskusi. "Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam diskusi yang digelar di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/8).Baca juga: Ini peran lima pelaku pembubaran diskusi di Kemang
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.
Ia mengatakan dua tersangka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: negatif (99.9%)