Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Bungur
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Jadi Saksi Kasus Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada pukul 10.52 WIB. Ia hadir untuk bersaksi dalam sidang suaminya, Harvey Moeis, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
Kedatangan Sandra Dewi tidak disertai pernyataan apapun saat ia tiba di pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjadwalkan sidang lanjutan perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (10/2024). Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan bukti dan keterangan dari para saksi.
Informasi mengenai sidang perkara yang tercatat dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Sandra Dewi, yang juga merupakan selebritas dan aktris Tanah Air, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar pada pekan ini.
“Iya, rencananya begitu. Sidang untuk (terdakwa) Harvey Moeis,” kata Harli saat dihubungi awak media pada Selasa (8/10/2024).
Kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi dianggap penting mengingat statusnya sebagai istri Harvey. Sebelumnya, ia juga menjadi sorotan dalam pemeriksaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan suaminya.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menelusuri aliran dana dari Harvey kepada Sandra, termasuk hubungan kepemilikan harta pribadi yang diduga terkait dengan hasil korupsi. Nama Sandra Dewi bahkan muncul dalam sidang perdana Harvey di Pengadilan Tipikor pada Agustus lalu.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Sandra menerima aliran dana sebesar Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya dari PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin.
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening-rekening tersebut,” ungkap Penuntut Umum Ardito Muwardi.
Harvey Moeis sebelumnya dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kerugian negara dalam kasus pengelolaan hasil timah ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 triliun.
Sentimen: negatif (88.3%)