Sentimen
Negatif (64%)
9 Jan 2024 : 11.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman, Pamekasan

Tokoh Terkait

Bawaslu Pamekasan Cecar 28 Pertanyaan Bagi Gus Miftah

9 Jan 2024 : 11.33 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, mencecar 28 pertanyaan kepada Miftah Maulana Habiburrahman di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Senin (8/1/2024) kemarin.

Pengajuan pertanyaan tersebut merupakan pemeriksaan terhadap dai kondang yang akrab disapa Gus Miftah, sebagai tindak lanjut dari persoalan video viral membagi-bagikan uang di Pamekasan, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Bawaslu Pamekasan, datang bersama jaksa dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu, serta didampingi sejumlah anggota Bawaslu Sleman.

Pemeriksaan tersebut dilakukan tertutup di kediaman Gus Miftah, bahkan pihak Bawaslu Sleman, yang sebelumnya mendampingi mereka juga diminta keluar dan menunggu di pendopo pesantren yang berada di Dusun Tundan, Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

“Ada 28 pertanyaan yang diajukan Bawaslu Pamekasan, kepada Gus Miftah seputar peristiwa yang terjadi di Pamekasan, beberapa waktu lalu,” kata kata Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Selasa (9/1/2024).

Hanya saja pihaknya enggan mengungkapkan detail pertanyaan yang diajukan kepada Gus Miftah. “Nanti akan kita follow up dengan berbagai kajian, dan nanti akan kita sampaikan,” ungkapnya.

Namun yang pasti, Gus Miftah diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya tentang money politic. “Soal hasil (pemeriksaan), nanti tergantung kajian akhir dan klarifikasi data,” jelasnya.

“Kita agendakan hal ini selesai dalam waktu 14 hari kedepan, tapi kita akan mencoba untuk menyelesaikan dalam 7 hari, dan kita akan mencoba mengambil kesimpulan sesuai target,” pungkasnya. [pin/ted]

Sentimen: negatif (64%)