Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Kudus
Tokoh Terkait
Diduga langgar kampanye, cabup Sam`ani dilaporkan ke Bawaslu
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Elshinta.com - Dugaan pelanggaran dilakukan oleh cabup nomor urut 01 Sam`ani Intakoris karena melakukan kampanye di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Dimana warga yang melaporkan yakni Agung Imam Santoso dan Sarojo yang didampingi oleh kuasa hukum pasangan cabup dan cawabup nomor 02 Hartopo-Mawahib melaporkan adanya video calon Bupati Kudus nomor urut 1 Sam`ani Intakoris melakukan kampanye di depan Landmark Kudus 3 unsur atau kawasan Alun-alun Simpang Tujuh. Hal tersebut diunduh dari media sosial Instagram Sam`ani Intakoris dan juga screenshot dari akun Tik Tok milik calon Bupati nomor urut 01.
Yusuf Istanto salah satu kuasa hukum paslon 02 mengatakan untuk kejadian sendiri pada sekitar Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 pelapor sedang membuka akun Instagramnya dan saat tengah melihat Instagram tersebut kemudian melintas di fyp Instagram yakni akun milik calon Bupati nomor urut 1 Sam'ani dengan akun nama sam'ani_ intakoris sebuah video yang menceritakan bahwa Sam'ani yang ditemani istrinya dan juga calon wakil bupati nomor urut 01 Belinda Putri Sabrina Birton atau dikenal dengan mbak Bellinda serta beberapa tim pendukung sedang menikmati jajanan serta bernyanyi sambil bergoyang jari menunjuk simbol angka 1 yakni simbol Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kudus tersebut.
Kemudian menjelang akhir video tepatnya pada menit 0128 di tengah rintik hujan kemudian menjulurkan tangannya menadah air hujan sambil berkata, "hujan sampaikan salam untuk masyarakat Kabupaten Kudus kami bertekad bersama Mbak Belinda maju pilkada dan menang Pilkada untuk melayani masyarakat semua. Semoga amanah dan hujan menjadi saksi untuk kita semua hujan rahmat untuk Kabupaten Kudus serta dan rahmat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kudus satu tujuan satu arah menangkan Sam'ani-Bellinda,"
Yusuf menyampaikan pengambilan video tersebut dilakukan dengan mengambil tempat di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh, Kabupaten Kudus tepatnya di kawasan PKL sekitar Monumen Tiga Unsur atau pintu pendopo sebelah timur, bahwa kawasan Simpang Tujuh yang merupakan termasuk dalam kawasan tidak diperbolehkan digunakan untuk kampanye selain kawasan alam Simpang Tujuh ditetapkan larangan memasang APK area Simpang Tujuh juga ditetapkan sebagai tempat lokasi yang dilarang untuk melakukan kampanye berdasarkan aturan keputusan KPU Kabupaten Kudus nomor 779 tahun 2024.
"Kami laporkan adanya pelanggaran kampanye", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (8/10).
Dijelaskan dasar pelaporan yakni calon Bupati nomor urut 01 Sam'ani melakukan kegiatan kampanye tersebut di kawasan alun-alun Simpang Tujuh yang sedang diselenggarakan kegiatan Muria Summer festival UMKM dan Expo dalam rangka hari jadi Kota Kudus ke-475 tahun yang dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 September 2024 dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Kudus. bahwa kampanye yang dilakukan oleh Saman intakoris di Al kawasan Alun-alun Simpang Tujuh tersebut dikategorikan melanggar ketentuan larangan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 57 ayat 1 huruf H PKPU 13/ 2024 atau pasal 69 ayat 1 huruf H undang-undang 8/2015 yang mengatur bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, pemerintah daerah.
Pelaporan yang dilakukan oleh paslon cabup-cawabup 02 ke Bawaslu langsung ditemui oleh ketua Bawaslu kabupaten Kudus Muh Wahibul Minan di kantor Bawaslu Kabupaten Kudus.
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: positif (98.4%)