Sentimen
10 Okt 2024 : 17.15
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Shanghai
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Irjen Krishna Murti
Buronan Interpol Asal China Kasus Penipuan Investasi Bodong Ditangkap di Ngurah Rai Nasional 10 Oktober 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
10 Okt 2024 : 17.15
Buronan Interpol Asal China Kasus Penipuan Investasi Bodong Ditangkap di Ngurah Rai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) menangkap seorang buron internasional asal China yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.
Buron tersebut, yang dikenal dengan inisial LQ alias JL (Joe Lin), ditangkap berdasarkan
red notice
dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security.
"Kami mengamankan Warga Negara China berinisial LQ alias JL (Joe Lin) yang merupakan buronan pemerintah China sesuai
red notice
dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Silmy menjelaskan, LQ dituduh secara ilegal mengumpulkan lebih dari 100 miliar yuan China (sekitar Rp 210 triliun) dari lebih dari 50.000 orang dengan janji palsu mengenai pembayaran pokok dan bunga serta pengembalian tahunan yang tinggi, berkisar antara 6 persen hingga 10,1 persen.
"Yang bersangkutan melakukan penipuan investasi fiktif dengan menggunakan skema Ponzi yang melibatkan 50.000 korban dengan total kerugian Rp 210 triliun atau dalam mata uang China Rp 100 miliar," tambahnya.
LQ ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Bandara Internasional
Ngurah Rai
setelah terdeteksi cekal dan tertolak saat mencoba melintas melalui autogate, serta berusaha menghindari pemeriksaan petugas.
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima
red notice
dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap LQ (39), yang terlibat dalam kasus pidana di China.
LQ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ0944 yang tiba pada 26 September 2024 dengan paspor Turki dan identitas palsu bernama Joe Lin.
"Petugas melakukan identifikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah (
facial recognition
) yang mengonfirmasi bahwa penumpang tersebut diduga menggunakan paspor Turki dan identitas palsu," jelas Silmy.
Setelah identitas LQ terkonfirmasi, dia langsung dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan Indonesia.
“Begitu kami dapati identitas LQ identik dengan profil penumpang, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus,” tegas Silmy.
Pada 1 Oktober 2024, LQ mencoba keluar dari Indonesia melalui autogate di Bandara Ngurah Rai, tetapi tertahan karena namanya sudah masuk dalam Daftar Cegah Ditjen Imigrasi.
"Pemeriksaan lebih lanjut memastikan bahwa Joe Lin adalah LQ, buron Interpol yang sama," tambahnya.
Setelah tiga hari pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, LQ dipindahkan ke Ditjen Imigrasi pada 4 Oktober 2024 dan diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadiv Hub Inter) Irjen Krishna Murti menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri dan Imigrasi dalam menangani subyek red notice yang dikeluarkan oleh negara lain, termasuk pemerintah China.
"Proses integrasi ini sudah menjadi prosedur standar yang melibatkan berbagai lembaga melalui jaringan Interpol. Jaringan ini beroperasi 24/7 dan terhubung dengan pusat Interpol, termasuk pengawasan di semua titik perlintasan, seperti bandara dan perbatasan," ungkapnya.
Dia menambahkan, jika ada subyek red notice terdeteksi, pihak terkait dapat langsung melakukan tindakan hukum awal sebelum melanjutkan langkah-langkah lainnya.
"Hari ini, kami menerima informasi terkait subyek red notice dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi sesuai dengan prosedur," kata Krishna.
Mengenai ekstradisi, Krishna menjelaskan bahwa pemerintah dapat memerintahkan penahanan atas permintaan negara lain jika situasinya mendesak dan tidak bertentangan dengan hukum setempat.
Setelah verifikasi, langkah-langkah berikut akan diambil, termasuk mempertimbangkan mekanisme ekstradisi yang berlaku, terutama dalam konteks perjanjian resiprokal antara negara-negara.
"Kami akan melakukan tinjauan terhadap buronan tersebut, berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut," tegasnya.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)