Sentimen
Negatif (100%)
10 Okt 2024 : 12.50
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Senayan, Bangka

Kasus: korupsi, Tipikor

Sandra Dewi Keberatan 2 Apartemen Upah Jadi "Brand Ambassador" Disita Kejaksaan Nasional 10 Oktober 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

10 Okt 2024 : 12.50
Sandra Dewi Keberatan 2 Apartemen Upah Jadi "Brand Ambassador" Disita Kejaksaan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com  - Istri terdakwa kasus dugaan kroupsi dalam tata niaga timah Harvey Moeis , Sandra Dewi menyebut Kejaksaan Agung telah menyita apartemen dan rumah yang dibeli pada 2017. Keterangan ini Sandra Dewi sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mencecar sejumlah barang-barang mewah yang disita penyidik Kejaksaan, termasuk 88 tas mewah dan mobil sport . Hakim Eko kemudian menanyakan aset-aset properti yang disita penyidik kejaksaan. “Ada banyak kalau rumah dan sertifikat?” tanya Hakim Eko di ruang sidang. Sandra Dewi kemudian menjelaskan, dua unit apartemen miliknya disita penyidik. Padahal, apartemen itu ia dapatkan sebagai upah dari perusahaan di Serpong karena dirinya menjadi brand ambassador. Selain itu, kata Sandra Dewi, rumah yang ia beli pada 2017 bersama Harvey Moeis juga disita penyidik. “Kami beli pada tanggal 9 Mei 2017. Kami beli bersama di mana saya membayar juga rumah ini kemudian sebagiannya suami saya yang membayar,” tutur Sandra Dewi. Sebagai informasi, tempus delicti atau waktu terjadinya pidana kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang diusut Kejaksaan adalah tahun 2015-2022. Selain itu, rumah yang dibeli Harvey di Senayan juga turut disita penyidik. “Jadi Saudara terhadap penyitaan itu keberatan tidak?” tanya Hakim Eko. “Keberatan Yang Mulia. Karena semua itu tabungan saya,” jawab Sandra Dewi. Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Perkara ini turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter , yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE. Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar. “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa. Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)