Sentimen
Partai Terkait
Nasib Gibran Akan Ditentukan Siang Ini, PTUN Bakal Bacakan Putusan dari Gugatan PDIP
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan penting terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 pada Kamis siang ini. Menurut informasi dari laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT akan diputuskan secara elektronik melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Gugatan ini diajukan oleh PDI Perjuangan yang menilai bahwa KPU RI melakukan pelanggaran hukum dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden. PDI Perjuangan menuntut agar PTUN Jakarta menyatakan bahwa tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024, khususnya terkait pemilihan presiden dan wakil presiden, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Salah satu pokok permasalahan yang diajukan oleh PDI Perjuangan adalah keputusan KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden. Partai tersebut menilai bahwa KPU melanggar aturan perundang-undangan dengan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam gugatan mereka, PDI Perjuangan juga meminta PTUN agar mewajibkan KPU untuk tidak mengambil tindakan administratif terkait pelantikan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 jika nama Gibran Rakabuming Raka yang terpilih.
Sementara itu, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis akan menang melawan gugatan PDI Perjuangan di PTUN Jakarta. Menurut Saleh, materi gugatan tersebut seharusnya telah selesai diputuskan oleh MK dalam persidangan perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (bs-zak/fajar)
Sentimen: negatif (96.2%)