Sentimen
Negatif (76%)
10 Okt 2024 : 07.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Serba-Serbi Jelang Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden RI - Page 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

10 Okt 2024 : 07.36

Liputan6.com, Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut akan berlangsung di Gedung MPR-DPR Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. 

Jelang pelantikan Prabowo, sejumlah kabar menjadi perhatian publik. Mulai tentang kasak-kusuk nama-nama calon menteri yang masuk pemerintahan Prabowo, hingga soal hubungan Prabowo dengan Megawati yang dikabarkan menghangat.

Selain itu, Jokowi juga menggelar pertemuan dengan Prabowo jelang masa pensiun. Keduanya bertemu di kawasan Jakarta Pusat yang membahas sejumlah hal. 

Berikut ini serba serbi jelang pelantikan Prabowo sebagai Presiden yang dihimpun Liputan6.com, Kamis (10/10/2024): 

1. Pelantikan di Gedung MPR-DPR, Bukan di IKN

Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI periode 2024-2029 tidak digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Menurut dia, Prabowo akan dilantik di Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta pada 20 Oktober 2024.

"Pelantikan (Presiden-Wapres Terpilih) di Senayan," kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6/2024).

2. Dihadiri Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Senayan, Jakarta. Pelantikan presiden akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.

"Insyaallah datang. Jadi Pak Presiden memang sejak awal sudah mengatakan datang di pelantikan. So pasti lah, Pak Presiden hadir di pelantikan nanti 20 Oktober," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Menurut Pratikno, Jokowi dan Prabowo akan melakukan pisah sambut di Istana Kepresidenan Jakarta, usai pelantikan. Prosesi ini juga dilakukan saat Jokowi baru dilantik sebagai presiden pada tahun 2014, menggantikan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

3. Dilantik dengan Penetapan dari MPR, Bukan Hanya Keputusan KPU

Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, serta pelantikan presiden dan wakil presiden di masa-masa mendatang, akan disempurnakan dengan Ketetapan MPR.

Menurut Bamsoet, hal ini berbeda dengan sebelumnya, di mana proses penetapan hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan di MPR.

Bamsoet menjelaskan bahwa Ketetapan MPR tentang pelantikan tersebut telah diatur dalam Perubahan Tata Tertib MPR, tepatnya di Pasal 120 ayat 3, yang menyatakan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

"Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9/24).

Sentimen: negatif (76.2%)