Sentimen
Positif (49%)
9 Okt 2024 : 22.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait

Guru Mengaji Tahanan Polres Metro Bekasi Tewas, Polisi Klaim karena Sakit Megapolitan 9 Oktober 2024

9 Okt 2024 : 22.19 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Guru Mengaji Tahanan Polres Metro Bekasi Tewas, Polisi Klaim karena Sakit Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Guru mengaji, Sudin (52), tewas saat sedang menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (8/10/2024) malam. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, mengklaim bahwa pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap dua muridnya itu tewas karena sakit pernapasan. "Tidak ada (penyiksaan), memang korban murni sakit," ujar Akhmadi kepada wartawan di Kabupaten Bekasi, Rabu (9/10/2024). Sudin ditahan polisi sejak 24 September 2024 dan meninggal tepat pada hari ke-16 masa penahanannya. Kronologinya berawal ketika petugas jaga mendapat laporan dari tahanan lain mengenai kondisi Sudin yang tiba-tiba mengalami gangguan pernapasan. Petugas langsung mengecek kondisi Sudin dan melapor ke Dokter Kesehatan Polres Metro Bekasi. Petugas segera melarikan Sudin ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan pertolongan. "Sesampainya di sana, pelaku dinyatakan meninggal dunia," ungkap Akhmadi. Kini, jenazah Sudin sudah diserahkan kepada keluarganya. Polisi mengklaim bahwa pihak keluarga telah menerima kepergian Sudin. "Pihak kakak dari istri almarhum meminta untuk membawa pulang jenazah. Pihak keluarga menerima kepergian korban," ucap Akhmadi. Polres Metro Bekasi sebelumnya menangkap Sudin (52) dan Muhammad Hadi Sopyan (29), ayah dan anak yang berprofesi sebagai guru ngaji di Kabupaten Bekasi. Sudin dan Hadi Sopyan ditangkap karena diduga mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur. Berdasarkan penyelidikan polisi, tempat pengajian yang dikelola oleh kedua tersangka bukan merupakan pondok pesantren, melainkan tempat pengajian biasa. Namun, karena menerapkan sistem menginap, warga sekitar menyebutnya sebagai pondok pesantren. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Fitria Chusna Farisa) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (49.2%)