Sentimen
Negatif (64%)
10 Okt 2024 : 08.28
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Tak Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Eks PDIP Tia Rahmania Gugat KPU

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

10 Okt 2024 : 08.28
Jakarta -

Mantan kader PDIP Tia Rahmania mengguggat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tia Rahmania mengguggat KPU setelah batal ditetapkan menjadi anggota DPR RI.

Berdasarkan pantauan detikcom dalam website resmi PTUN Jakarta, Kamis (10/10/2024), permohonan gugatan didaftarkan Tia Rahmani pada Senin 7 Oktober 2024. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 363/G/2024/PTUN.JKT.

"Pengguggat Tia Rahmania, Tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesna," demikian bunyi gugatan tersebut.

Sampai saat ini belum terlihat gugatan yang diajukan Tia Rahmania mengenai persoalan apa. Status gugatan juga tidak ditampilkan.

Namun demikian, berdasarkan catatan detikcom, Tia Rahmania diduga melayangkan gugatan terhadap KPU karena batal dilantik menjadi anggota DPR RI. Kabar pemecatan Tia Rahmania datang dari salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi surat keputusan KPU.

Sementara itu keputusan KPU ini mengikuti keputusan PDIP yang memberhentikan Tia Rahmania sebagai kader. Tia Rahmania sudah dipecat oleh PDIP setelah diduga terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai.

(maa/yld)

Sentimen: negatif (64%)