Sentimen
9 Okt 2024 : 22.31
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Prada
Event: Ramadhan, CFD, Rezim Orde Baru
Institusi: Universitas Indonesia, AFTECH
Kab/Kota: Tangerang, Semarang, Menteng, Gambir, Bintaro, Banjarmasin, Las Vegas, Mojokerto
Kasus: HAM, pengangguran
Tokoh Terkait
Indonesia Terus Berupaya Keluar dari Jerat Labirin Judi Online Nasional 9 Oktober 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
9 Okt 2024 : 22.31
Indonesia Terus Berupaya Keluar dari Jerat Labirin Judi Online
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– “
Judi. Menjanjikan kekayaan. Bohong. Kalaupun kau menang. Itu awal dari kekalahan...
”- demikian Rhoma Irama, musisi dangdut legendaris Indonesia menyanyikan salah satu bait dalam lagu berjudul “Judi” yang dipopulerkannya.
Raja dangdut, Rhoma Irama pasti kecewa melihat fenomena judi yang kini makin merebak. Sejak tahun 1987, Rhoma Irama tahu betul bahaya laten judi. Judi yang kini bertransformasi secara digital semakin memiskinkan bahkan sampai “membunuh” pemainnya.
Pada era Orde Baru, Rhoma Irama mengingatkan masyarakat bahaya judi lewat lagu ciptaannya. Lagu dari maestro dangdut itu masih relevan sampai saat ini. Bahayanya masih sama, bahkan semakin berlipat ganda lantaran perkembangan teknologi digital yang makin masif.
Sebut saja Udin (36), warga asal Tangerang Selatan, Banten. Setiap hari sejak pertengahan tahun 2021 hingga saat ini, ia menghabiskan uangnya sebesar rata-rata Rp 300.000 setiap harinya untuk deposit di aplikasi
judi online
. Udin sadar betul jika janji kemenangannya saat berjudi adalah semu belaka.
“Sebenarnya saya sadar, saya kecanduan judi online. Kan kita sudah tahu kalo mesin bisa diatur kemenangannya, tapi tetap mau main judi,” ujar Udin saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (9/10/2024) siang.
Kecanduan Udin bermain judi online sudah meracuni hidupnya. Iman Udin sejak tahun 2021 pun tercemar bermain judi online di manapun dan di sela-sela ia bekerja. Uang yang seharusnya bisa Udin tabung untuk membeli motor dan mobil pun sirna. Beruntung, ia tak sampai jadi penjahat.
Pria beranak dua itu berharap tak ada lagi masyarakat yang terjerat judi online. Menurutnya, judi online sudah sangat meresahkan. Ia pun berharap, aparat penegak hukum bisa menangkap pemilik, bandar, bahkan orang yang melindungi para pebisnis judi online.
“Kalau buat para pemain judi online, mending sadar sajalah. Berhenti judi, mumpung belum jual barang, atau jual-jual barang berharga, dan sebelum sampai bertindak kriminal. Kan merugikannya bukan sendiri, bisa ngerugiin orang lain,” ujar Udin.
“Kan kita sudah tahu, kalau kemenangan bisa di-
setting
. Bahkan jumlah nominalnya bisa diatur. Ya namanya mesin,” tambah pria yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut.
“Saya ketagihan judi online karena mau dapat duit cepat. Benar sih dapat duit di awal main. Itu permainan bandar, psikis kita dimainin. Dikasih menang kalau abis kalah. Jadi memang susah berhenti,” kata Budi saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (9/10/2024) malam.
Uang gajinya sebagai karyawan di restoran cepat saji itu ludes. Bahkan, ia gagal nikah gara-gara judi online. Setiap ada akses internet bahkan saat melayat ke makam almarhum ayahnya, Budi selalu bermain judi online
“Momen saya berhenti itu waktu bulan Ramadhan kemarin. Saya sudah
enggak
kerja. Saya mikir kok hidup saya begini aja. Cuma judi online, uangnya
enggak
jelas ke mana. Malah rugi. Saya pengen (punya) tujuan hidup. Kalau terus judi online, saya
enggak
bisa capai cita-cita saya mau nikah, pengen bahagiain orangtua dan keluarga,” ujar anak sulung tersebut.
Sosiolog Universitas Indonesia, Ida Ruwaida mengatakan, maraknya para pecandu judi online bukan hanya tergiur kepada perhitungan rasional terkait iming-iming pendapatan dari judi online, melainkan sudah terkait dengan isu psiko-sosial.
"Psikologisnya ada dorongan untuk memuaskan hasrat yang tidak mampu dikendalikan dan menikmatinya dengan mengabaikan risiko. Mereka bukan tidak tahu dan sadar akan risiko, namun kuatnya daya dorong psikis (hasrat), ditambah dorongan bahkan tuntutan 'teman/kelompok' sesama pecandu online lebih dominan," ujar Ida saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, para pecandu menempatkan judi online sebagai 'pelarian' dari adanya tekanan sosial seperti cemas, stress, dan lainnya. Ada faktor lingkungan sesama pecandu judi online yang mendorong perilaku candu itu.
"Ada pertemanan yang bisa jadi menempatkan kegiatan judi online sebagian bagian dari subkultur kelompoknya," ujar Ida.
Korban dari judi online pun tak pandang bulu. Dari mulai pekerja kerah biru, pegawai negeri, bahkan aparat penegak hukum pun “terbunuh” oleh judi online. Fenomena itu menggambarkan betapa mengerikannya dampak negatif dari judi online.
Sebut saja GM (39), warga asal Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. GM bukan pengangguran. Ia bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), pekerjaan yang diidam-idamkan bagi sebagian pemburu karir di Indonesia.
Dari cerita istri dan anaknya, GM tewas setelah gantung diri karena diduga terlilit utang akibat judi online. GM terus bermain judi meskipun telah membayar total Rp 16 juta dan tak pernah menang. Karena kalah, dia harus mencari uang pinjaman untuk membayarnya.
Kemudian, SR (32), pria yang bekerja sebagai ojek online di Kota Semarang, Jawa Tengah. Ia nekat gantung diri di rumahnya juga gara-gara judi online pada Rabu (19/6/2024). Sedihnya, SR meninggalkan istrinya yang baru melahirkan.
"Istri korban dan saksi masuk ke rumah, lalu menemukan korban meninggal dengan cara gantung diri di kamarnya," ujar Irwan, Rabu (19/6/2024).
Bahaya laten judi online pun menghantui kalangan aparat penegak hukum. Sejumlah anggota TNI-Polri hingga level perwira pun tewas akibat judi online. Ibarat bom waktu, judi online masih terus meneror hingga ke “markas” penegak hukum.
Prajurit TNI Personel Satuan Tugas Mobile RI-PNG Batalion Infanteri 7 Marinir, Lettu Eko Damara meninggal diduga bunuh diri karena terlilit utang judi online saat bertugas di Papua.
Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal Endi Supardi mengatakan, Lettu Eko mengakhiri hidup di Pos Komando Taktis Komando Rakyon Militer Dekai, Papua, Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIT.
Sementara itu, Prada PS yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad terlilit utang Rp 819 juta untuk judi online.
Utang itu didapat dari rekan sesama dokter, rekan satuan tugas, warung di daerah operasi, hingga bank.
"Di satgas tidak beli apa apa, di keluarga juga tidak menerima apa-apa, digunakan untuk judi online. Harapannya tugas di sana bisa mengembalikan uang, ternyata tidak, waktu semakin habis, sehingga mengambil langkah seperti ini (bunuh diri)," jelas Endi, dikutip dari Kompas TV, Senin (10/6/2024).
Di tubuh internal Polri, Briptu RDW (28) tewas dibakar istrinya yang merupakan Polwan Polres Mojokerto Kota di rumah dinas Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu (8/6/2024).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, FN sakit hati karena RDW kecanduan judi online. Korban sering bermain judi online menggunakan uang belanja istri. Akibat perbuatan FN, korban mengalami luka bakar 90 persen dan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto.
I sudah berulang kali meminta anaknya untuk berhenti berjudi online. Apalagi, anaknya sudah sudah berkeluarga dan punya dua orang anak,
"Jadi motifnya pusing sama kelakuan anaknya, suka (main) judi online. Malah, utang anaknya itu diselesaikan sama korban beberapa kali,” ujar Yadin.
Para pemain yang rungkad, istilah bagi para pemain judi online yang kalah telak, pun ada yang jadi penjahat. Mereka nekat melawan hukum karena terlilit hutang akibat kalah judi online. Hidup mereka berujung di jeruji besi.
Sebut saja, JM, seorang PNS di salah satu Puskesmas Kota Bangko, Merangin, Jambi. Ia nekat merampok toko emas bermodal senjata api mainan meski akhirnya gagal dan diamuk massa.
Di tanah Kalimantan, dua pemuda berinisial AA dan TR di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap oleh petugas gabungan setelah menyekap dan merampok empat mahasiswi di sebuah tempat kos. Tak main-main, kedua pelaku nekat mengancam para korban dengan senjata tajam.
“Pelaku ini kecanduan judi online,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo pada Kamis (26/5/2024). AA dan TR kemudian mendekam di penjara.
Bahkan yang terbaru, seorang pria berinisial RA (36) di Tangerang, Banten tega menjual anaknya yang masih berusia 11 bulan lewat media sosial. Bayinya dijual Rp 15 juta karena kehabisan uang akibat judi online.
RA menawarkan anaknya yang berusia 11 bulan setelah melihat unggahan pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30) yang sedang menginginkan anak.
Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilaporkan pada 2024 ini. Dari data yang ada, tingginya angka perceraian akibat judi online sudah terpantau sejak 2019.
"Meningkatnya adiksi judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi seperti naiknya angka perceraian didasari oleh permasalahan adiksi judi online. Karena di tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online," ujar Budi Arie dalam paparannya di sarasehan dengan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta pada Kamis (3/10/2024).
Judi online, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, merupakan permainan yang diatur. Ada sebuah algoritma yang diatur untuk membuat pemain merasakan kemenangan, tetapi pada akhirnya akan kalah juga. Pera pemain harus bisa sadar dan memutus mata rantai kecanduan dan keluar dari labirin judi online.
“Hasil statistik mengatakan, player pasti
rungkad
(istilah untuk pemain yang rugi besar). Beberapa teman saya juga ada yang pernah bermain dan mengatakan kalau rugi. Itu disebabkan karena ada algoritma,” jelas Ketua Sobat Cyber Indonesia, Miqdad Nizam Fahmi pada acara “Aksi Bersama: Gerakan Anti
Judi Online
” dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Car Free Day Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Minggu (22/09/2024).
Miqdad menyatakan, judi online tak akan membuat pemainnya kaya. Dari sudut pandang
cyber security
, para pemain judi online akan merugi, baik secara finansial maupun karena adanya kebocoran data.
Miqdad menilai adanya peran dari zat endorphin dalam permainan judi online yakni ada kesenangan di atas kenyataan. Zat tersebut, menurut Miqdad, jika tidak terpenuhi akan terus memberontak.
“Yang memengaruhi orang bermain game online itu ada dua; internal dan eksternal. Dari internal, apa yang dia scroll tiap hari akan memengaruhi, sedangkan dari eksternal itu salah satunya lingkungan, para ibu harus melihat sekitarnya. Kita harus pastikan bahwa temennya harus baik/positif. Jika tingkah lakunya negatif, perlu ditelusuri,” tutur Miqdad.
Fakta permainan judi online ini sudah diatur sedemikian rupa sehingga bandar selalu untung dibenarkan oleh mantan karyawan di situs judi online berinisial M.
"Situs judi online itu dirancang bahwa bandar judi ini
enggak
akan kalah. Urusan main atau menang itu
random
. Ada orang dari pertama main itu kalah terus, ada yang kalah menang. ada yang beaer-benar menang. Yang pasti bandar judi
enggak
akan rugi," kata M saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (9/10/2024) malam.
Sementara itu, Psikolog Klinis, Alvina, menuturkan kecanduan adalah ketika seseorang tidak memiliki kesadaran bahwa dirinya bermasalah. Kondisi tersebut selaras saat Udin yang hanya tertawa seakan-akan tak menyadari dirinya bermasalah dengan judi online.
“Lingkungan (utamanya orangtua) harus tahu kegiatan sehari-harinya seperti apa, bermain apa, game kah? Atau sampai judi online kah? Itu harus diawasi dan di-detox”, jelas Alvina.
Solusi untuk masalah kecanduan bagi orang dewasa maupun anak-anak yaitu melakukan detoksifikasi. Dalam konteks judi online, detoksifikasi bisa dilakukan dengan cara memutus jaringan internet atau mengontrol
m-banking
milik pemain.
“Orang tua berperan sebagai
support system
, baiknya ada keterbukaan walau sudah dewasa, kita harus lihat jika ada yang salah, harus bisa ambil alih keadaan,” ujar Alvina.
Menurut Alvina, selain dukungan lingkungan, faktor internal juga menjadi penting karena adanya
irrational believe
. Seperti saat ini, contohnya ada kemudahan akses ke pinjaman online.
Dari total perkiraan, dua persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk. Lalu, ada sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban.
“Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000 (penduduk). Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Dari data itu, kata Hadi, 80 persen di antaranya merupakan kalangan menengah ke bawah. Nominal transaksi para pemain judi online di Indonesia untuk kalangan menengah ke bawah itu berkisar antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000,” kata Hadi.
“Untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar,” ujar Hadi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024. Angka ini disebut setara 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Perputaran akumulasi transaksi judi online ini, menurut PPATK, jumlahnya terus meningkat. Pada 2021, PPATK melacak ada Rp 57 triliun perputaran uang judi online. Kemudian, pada 2022 meningkat jadi Rp 81 triliun. Angka ini melonjak pada 2023 dengan nilai transaksi tembus Rp 327 triliun.
Dari sisi global pun, pertumbuhan pasar judi online diproyeksikan mencapai 205 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) per tahun dengan kontribusi wilayah Asia Pasifik sekitar 37 persen dari 2022 sampai 2026.
Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, maraknya judi online saat ini tentu akan sangat merugikan perekonomian negara. Ia melanjutkan, negara akan mendapatkan masalah lantaran banyak pinjaman online yang bisa berujung kematian jika krediturnya depresi akibat gagal bayar.
“Judi online memang sangat meresahkan. Perputaran uang atau uang masyarakat yang disedot judi online mencapai Rp 600 triliun. Disedotnya uang masyarakat membuat ada hubungan dengan ramainya penggunaan pinjaman online dan gagal bayar pinjaman online. Jadi ada efek ganda,” kata Heru saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (9/10/2024) sore.
Heru mengatakan, banyaknya kalangan menengah ke bawah yang terbuai mimpi mendapatkan uang dengan mudah lewat judi online. Ditambah dengan kondisi ekonomi yang sulit sehingga uang harus cepat didapatkan.
“Masyarakat juga kurang teredukasi dan terbuai mimpi indah cepat kaya, terkecoh dengan model judi online baru yang bisa berupa games, bisa juga seolah investasi kripto atau binary option,” tambah Heru.
Mereka yang sudah miskin akan menjadi lebih miskin. Awalnya, sebagian besar mereka beranggapan dengan main judi online dapat mendulang keuntungan dan menjadi kaya dalam sekejap.
“Awal main judi online pakai uang sendiri, uang habis pakai pinjaman online. Kalah lagi pinjam di pinjaman online lagi. Begitu seterusnya. Akhirnya, kalah terus utang pinjol numpuk dan tidak bisa mengembalikan. Awal main judi online pakai uang sendiri, uang habis pakai pinjaman online. Kalah lagi pinjam di pinjaman online lagi. Begitu seterusnya. Akhirnya, kalah terus utang pinjol numpuk dan tidak bisa mengembalikan,” ujar Heru.
Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh University of Nevada, Las Vegas dan University of Western Ontario pada tahun 2009 terungkap bahwa judi online memang lebih membuat ketagihan daripada judi konvensional seperti kasino.
Kathryn LaTour, profesor di William F. Harrah College of Hotel Administration UNLV bersama koleganya seorang professor pemasaran di University of Western Ontario, June Cotte mewawancarai 20 penjudi kasino dan 10 penjudi online.
Dari hasil wawancara, terungkap bahwa penjudi online bersifat agresif dan lebih sering bertaruh. Judi online lebih mudah menarik pemainnya untuk lebih kompetitif lantaran para pemain fokus terlibat dalam permainan.
“Perjudian online di rumah lebih mudah mengubah perilaku perjudian menjadi kehidupan sehari-hari konsumen seperti menonton televisi,” ujar LaTour seperti dikutip dari laman resmi University of Nevada.
“Indonesia ini darurat judi online, daya rusaknya terlalu tinggi dan sudah sangat meresahkan. Ruang digital kita jadi rusak, rakyat menjadi korban. Kita harus sama-sama memerangi judi online,” kata Budi Arie dalam keterangannya pada Rabu (30/8/2023).
Menurut Budi Ari, judi online dan pinjaman online layaknya adik dan kakak. Para pemain beresiko sangat besar terjerat ke pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, pemerintah terus meningkatkan kemampuan teknologi untuk memberantas judi online dan pinjol ilegal.
“Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online, Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, karena dampaknya sangat buruk, destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi,” ujar Budi Arie.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah secara serius memerangi judi online yang sudah memakan banyak korban. Jokowi mengatakan, judi online merupakan isu transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi. Sebagai sebuah kejahatan luar biasa, pemberantasan judi online tak cukup dengan langkah yang biasa-biasa saja.
"Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online, dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup," kata Jokowi dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Tim khusus ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan anggota dari berbagai instansi termasuk Kemenko PMK, Kementerian
Kominfo
, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, BSSN, BIN, PPATK, Bank Indonesia (BI), dan OJK.
Berdasarkan Keppres 21/2024,
Satgas Judi Online
dibentuk untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
Sebelum membentuk Satgas Judi Online, Kemenkominfo sudah melakukan moderasi konten negatif untuk menurunkan akses masyarakat terhadap judi online.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.383.000 konten perjudian untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal.
Langkah selanjutnya adalah menangani 31.812 sisipan alamat judi online pada situs lembaga pemerintah, dan 31.751 sisipan alamat judi di lembaga pendidikan seperti sekolah dan kampus.
Budi Arie menyatakan telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.
“Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait,” jelas Budi Arie dalam keterangannya.
“Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” ujar Budi Arie.
Untuk memperkuat penegakan, Kementerian Kominfo juga mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, khususnya di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, tanda daftar PSE dapat dicabut.
“Kominfo juga menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimum Rp1 juta per hari untuk mencegah penyalahgunaan pulsa dalam transaksi judi online, serta meminta 11.693 PSE menandatangani pakta integritas untuk memastikan komitmen mereka,” tutur Budi Arie.
Polri sebagai aparat penegak hukum juga melakukan penanganan judi online mulai dari pengungkapan kasus judi online dan pelaksanaan kegiatan preemptive dan preventive.
Tercatat sebanyak 11.708 kegiatan edukasi kepada masyarakat dilakukan melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintah. "Kegiatan preemptive dan preventive ini meliputi pengajuan pemblokiran terhadap 52.151 situs atau konten yang terkait dengan praktik perjudian daring kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (8/10/2024). Dari segi regulasi, di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Di samping UU ITE, masih ada Pasal 303 KUHP yang siap memberikan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagi para pemain judi. Di sisi lain, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengungkapkan, Kementerian Luar Negeri berperan aktif melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak kejahatan judi online. Misalnya kepada para korban penipuan yang dikirim ke Kamboja untuk bekerja di perjudian online. "Kalau itu kan memang tugas kita adalah perlindungan WNI di luar negeri. Dan itu sudah kita lakukan sejak beberapa tahun. Saya sendiri terlibat langsung misalnya untuk para korban yang ada di Kamboja," ungkap Retno di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (26/4/2024). "Saya bertemu langsung dengan kepala kepolisian Kamboja, dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja, dengan Menlu Kamboja untuk mengeluarkan korban WNI dan pemerintah Kamboja sangat membantu penuh upaya kita untuk mengeluarkan WNI kita sebagai korban dari Judi online," tambah Retno. Kolaborasi lintas sektor menjadi prioritas, termasuk bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memperkuat pemberantasan judi online. Kementerian Kominfo juga menjalin koordinasi dengan asosiasi fintech seperti Aftech dan AFPI untuk melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Kementerian Kominfo juga terus mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai program literasi digital. "Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengkampanyekan bahaya judi online,”tegas Budi Arie. Literasi finansial digital merupakan wawasan tentang kegiatan pelayanan keuangan atau metode pembayaran yang memanfaatkan teknologi digital. Artinya, dengan memperkuat literasi finansial digital, seseorang dapat memahami lebih baik cara menggunakan layanan keuangan secara daring, termasuk mengetahui bahaya dari judi online. Selain memperkuat literasi finansial digital, kiat lainnya yang bisa dilakukan agar terhindar dari jeratan judi online adalah membatasi akses pada platform digital, mengubah cara pandang konsumtif menjadi investasi, membiasakan transaksi tunai dan menjauhi utang. “Judi online ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga ekonomi kita tidak produktif. Uang rakyat diambil atau dipakai bukan ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Budi Arie. Perputaran uang judi online pun turun menjadi Rp 404 triliun. Jika tanpa intervensi Satgas Judi Online Kemenkominfo, akses judi online naik 35 persen dan perputaran uangnya meningkat menjadi Rp 981,2 triliun. Kominfo tak berhenti untuk memberantas judi online. Di hulu, Kominfo berupaya secara massif mencegah dengan menjangkau seluruh lapisan terutama segmen masyarakat yang banyak terlibat. Kemudian di tingkat menengah, Kemenkominfo akan melakukan optimalisasi, moderasi dengan berbagai terobosan yang tegas, sehingga dapat menghambat transaksi atau konten judi online. Terakhir di hilir, pemberantasan judi online berupa penegakan hukum tanpa pandang bulu. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan jajaran Polri telah berhasil mengungkap 198 kasus judi online dengan 247 tersangka termasuk dari kalangan influencer/selebgram. Himawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. "Sejak 21 Juni 2024 hingga 6 Oktober 2024, Polri telah berhasil mengungkap 198 kasus perjudian daring dengan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka," kata Himawan pada Selasa (8/10/2024). Jauh sebelum Satgas Judi Online terbentuk, Polri juga berupaya keras untuk memberantas judi online. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah menangani 2.278 perkara dan membekukan ribuan rekening terkait judi online sepanjang tahun 2023. "Terkait dengan perjudian, pada tahun 2023, kita berada di angka 2.278 perkara, kami juga telah membekukan 1.229 rekening (dengan nilai Rp 161,13 miliar) dan kerjasama dengan Kemenkominfo untuk memblokir 10.056 website judi," ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023). Listyo menyebutkan beberapa pengungkapan menonjol perjudian sepanjang tahun 2023, Misalnya delapan situs judi online jaringan internasional di Bali dengan 46 tersangka dan 19 rekening senilai Rp 150 miliar. "Kemudian situs judi online di Riau satu tersangka dan penyitaan aset senilai Rp 57,7 miliar. Satu situs judi online di Jakarta, 12 tersangka, membekukan 20 rekening senilai Rp 6 miliar," ucap Listyo. Budi Arie juga mengungkapkan hasil positif dari upaya pemberantasan judi di Indonesia membuahkan hasil penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen. Meski demikian, Budi Arie masih kurang puas karena capaian ini hanya setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi judi online. “Ini baru setengah saja ini. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bulan Juli 2024, terjadi penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp34,49 triliun,” jelas Budi Arie, Rabu (11/9/2024). “Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Tahun 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online,” jelasnya dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Budi Arie menyatakan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini juga turun signifikan menjadi Rp34,49 triliun. Menurutnya, data tersebut menunjukkan upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan. “Capaian ini tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat,” tandasnya. Budi Arie menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80 persen dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp45,79 triliun. Buah dari kerja keras berbagai pihak masih harus terus berlanjut. Budi Arie menyampaikan, tantangan utama pemberantasan judi online adalah volume dari konten dan iklan judi online yang sangat besar, serta kata kunci yang dinamis. “Kita sudah banned kata kunci slot, gacor, dia bikin kata kunci baru, ‘duren’,” ujar Budi Arie Budi Arie Setiadi, dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com di Menara Kompas, Jakarta, Senin (7/10/2024). “Sulit sekali komunikasi dengan mereka karena mereka tidak punya perwakilan (di Indonesia). Jadi kita sedang mengambil langkah-langkah bagaimana menata X ini,” ungkap Budi. Ia pun mengultimatum siapa pun yang mempromosikan judi online akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Di sisi lain, Heru berharap pemerintah harus terus berupaya maksimal untu memberantas judi online. “Kejar para bandar dan seret ke meja hijau. Influencer dan selebritas yang terlibat "memasarkan" judi online juga perlu diproses agar ada efek jera," ujar Heru. "Memang, bandar sangat agresif menggunakan influencer lokal dan selebritas untuk mengiming-imingi masyarakat menggunakan judi online agar kaya dalam waktu cepat atau mendapat uang berkali-kali lipat dari yang dipertaruhkan,” tambah Heru. Pada akhirnya, titah Raja Dangdut Rhoma Irama masih harus dijalani. “ Apa pun nama dan bentuk judi. Semuanya perbuatan keji. Apa pun nama dan bentuk judi
Jangan dilakukan dan jauhi… ” Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tercatat sebanyak 11.708 kegiatan edukasi kepada masyarakat dilakukan melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintah. "Kegiatan preemptive dan preventive ini meliputi pengajuan pemblokiran terhadap 52.151 situs atau konten yang terkait dengan praktik perjudian daring kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (8/10/2024). Dari segi regulasi, di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Di samping UU ITE, masih ada Pasal 303 KUHP yang siap memberikan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagi para pemain judi. Di sisi lain, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengungkapkan, Kementerian Luar Negeri berperan aktif melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak kejahatan judi online. Misalnya kepada para korban penipuan yang dikirim ke Kamboja untuk bekerja di perjudian online. "Kalau itu kan memang tugas kita adalah perlindungan WNI di luar negeri. Dan itu sudah kita lakukan sejak beberapa tahun. Saya sendiri terlibat langsung misalnya untuk para korban yang ada di Kamboja," ungkap Retno di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (26/4/2024). "Saya bertemu langsung dengan kepala kepolisian Kamboja, dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja, dengan Menlu Kamboja untuk mengeluarkan korban WNI dan pemerintah Kamboja sangat membantu penuh upaya kita untuk mengeluarkan WNI kita sebagai korban dari Judi online," tambah Retno. Kolaborasi lintas sektor menjadi prioritas, termasuk bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memperkuat pemberantasan judi online. Kementerian Kominfo juga menjalin koordinasi dengan asosiasi fintech seperti Aftech dan AFPI untuk melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Kementerian Kominfo juga terus mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai program literasi digital. "Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengkampanyekan bahaya judi online,”tegas Budi Arie. Literasi finansial digital merupakan wawasan tentang kegiatan pelayanan keuangan atau metode pembayaran yang memanfaatkan teknologi digital. Artinya, dengan memperkuat literasi finansial digital, seseorang dapat memahami lebih baik cara menggunakan layanan keuangan secara daring, termasuk mengetahui bahaya dari judi online. Selain memperkuat literasi finansial digital, kiat lainnya yang bisa dilakukan agar terhindar dari jeratan judi online adalah membatasi akses pada platform digital, mengubah cara pandang konsumtif menjadi investasi, membiasakan transaksi tunai dan menjauhi utang. “Judi online ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga ekonomi kita tidak produktif. Uang rakyat diambil atau dipakai bukan ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Budi Arie. Perputaran uang judi online pun turun menjadi Rp 404 triliun. Jika tanpa intervensi Satgas Judi Online Kemenkominfo, akses judi online naik 35 persen dan perputaran uangnya meningkat menjadi Rp 981,2 triliun. Kominfo tak berhenti untuk memberantas judi online. Di hulu, Kominfo berupaya secara massif mencegah dengan menjangkau seluruh lapisan terutama segmen masyarakat yang banyak terlibat. Kemudian di tingkat menengah, Kemenkominfo akan melakukan optimalisasi, moderasi dengan berbagai terobosan yang tegas, sehingga dapat menghambat transaksi atau konten judi online. Terakhir di hilir, pemberantasan judi online berupa penegakan hukum tanpa pandang bulu. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan jajaran Polri telah berhasil mengungkap 198 kasus judi online dengan 247 tersangka termasuk dari kalangan influencer/selebgram. Himawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. "Sejak 21 Juni 2024 hingga 6 Oktober 2024, Polri telah berhasil mengungkap 198 kasus perjudian daring dengan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka," kata Himawan pada Selasa (8/10/2024). Jauh sebelum Satgas Judi Online terbentuk, Polri juga berupaya keras untuk memberantas judi online. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah menangani 2.278 perkara dan membekukan ribuan rekening terkait judi online sepanjang tahun 2023. "Terkait dengan perjudian, pada tahun 2023, kita berada di angka 2.278 perkara, kami juga telah membekukan 1.229 rekening (dengan nilai Rp 161,13 miliar) dan kerjasama dengan Kemenkominfo untuk memblokir 10.056 website judi," ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023). Listyo menyebutkan beberapa pengungkapan menonjol perjudian sepanjang tahun 2023, Misalnya delapan situs judi online jaringan internasional di Bali dengan 46 tersangka dan 19 rekening senilai Rp 150 miliar. "Kemudian situs judi online di Riau satu tersangka dan penyitaan aset senilai Rp 57,7 miliar. Satu situs judi online di Jakarta, 12 tersangka, membekukan 20 rekening senilai Rp 6 miliar," ucap Listyo. Budi Arie juga mengungkapkan hasil positif dari upaya pemberantasan judi di Indonesia membuahkan hasil penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen. Meski demikian, Budi Arie masih kurang puas karena capaian ini hanya setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi judi online. “Ini baru setengah saja ini. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bulan Juli 2024, terjadi penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp34,49 triliun,” jelas Budi Arie, Rabu (11/9/2024). “Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Tahun 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online,” jelasnya dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Budi Arie menyatakan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini juga turun signifikan menjadi Rp34,49 triliun. Menurutnya, data tersebut menunjukkan upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan. “Capaian ini tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat,” tandasnya. Budi Arie menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80 persen dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp45,79 triliun. Buah dari kerja keras berbagai pihak masih harus terus berlanjut. Budi Arie menyampaikan, tantangan utama pemberantasan judi online adalah volume dari konten dan iklan judi online yang sangat besar, serta kata kunci yang dinamis. “Kita sudah banned kata kunci slot, gacor, dia bikin kata kunci baru, ‘duren’,” ujar Budi Arie Budi Arie Setiadi, dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com di Menara Kompas, Jakarta, Senin (7/10/2024). “Sulit sekali komunikasi dengan mereka karena mereka tidak punya perwakilan (di Indonesia). Jadi kita sedang mengambil langkah-langkah bagaimana menata X ini,” ungkap Budi. Ia pun mengultimatum siapa pun yang mempromosikan judi online akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Di sisi lain, Heru berharap pemerintah harus terus berupaya maksimal untu memberantas judi online. “Kejar para bandar dan seret ke meja hijau. Influencer dan selebritas yang terlibat "memasarkan" judi online juga perlu diproses agar ada efek jera," ujar Heru. "Memang, bandar sangat agresif menggunakan influencer lokal dan selebritas untuk mengiming-imingi masyarakat menggunakan judi online agar kaya dalam waktu cepat atau mendapat uang berkali-kali lipat dari yang dipertaruhkan,” tambah Heru. Pada akhirnya, titah Raja Dangdut Rhoma Irama masih harus dijalani. “ Apa pun nama dan bentuk judi. Semuanya perbuatan keji. Apa pun nama dan bentuk judi
Jangan dilakukan dan jauhi… ” Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)