Sentimen
Negatif (98%)
8 Okt 2024 : 14.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manado

Kasus: bullying

Tokoh Terkait

Lagi! Kemenkes Bekukan PPDS FK Unsrat-RS Kandou terkait Dugaan Bullying-Pungli

Detik.com Detik.com Jenis Media: Kesehatan

8 Okt 2024 : 14.35
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI menyetop sementara kegiatan prodi ilmu penyakit dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R D Kandou, buntut temuan kasus bullying atau perundungan.

Sedikitnya ada tiga pertimbangan di balik pemberhantian sementara FK Unsrat, termasuk pemungutan uang di luar biaya pendidikan. Perundungan dilakukan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) senior kepada junior.

"Terdapat permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh PPDS senior penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam," tutur Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya dalam surat instruksi yang dirilis 5 Oktober.

Surat tersebut telah dikonfirmasi juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril. "Iya benar, sama kasusnya seperti Undip ya. Kita memberlakukan ini agar memberikan ruang perbaikan di FK terkait," katanya kepada detikcom Selasa (8/10/2024).

Pihak Kemenkes RI juga disebut sudah melakukan peneguran sebelum akhirnya memutuskan penghentian sementara prodi ilmu penyakit dalam di FK Unsrat. Namun, perundungan dilaporkan masih terus berlanjut.

"Masih terjadinya kejadian perundungan walaupun telah diberi peringatan oleh Kementerian Kesehatan. Kejadian perundungan dalam bentuk ancaman dan kekerasan verbal dan non verbal kepada PPDS junior," sambung Azhar.

Bullying yang masih berlanjut ditegaskan Azhar menandakan adanya normalisasi perundungan di lingkup FK terkait.

"Terdapat pemahaman dari PPDS senior, DPJP dan supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain," sambung instruksi surat tersebut.

Dengan pertimbangan tiga hal di atas, Kemenkes RI memutuskan sementara kerja sama RSUP Kandou dengan FK Unsrat.

"Memperhatikan hal tersebut dengan ini diinstruksikan kepada saudara untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara RSUP Prof DR dr D Kandou manado dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi untuk program studi ilmu penyakit dalam sebagai upaya preventif sampai langkah perbaikan dari FK Unsrat dan RSUP Prof Dr R D Kandou Manado dalam mencegah jatuhnya korban," demikian akhir penutup surat terkait.

Kemenkes RI meminta pelaksanaan pemberhentian sementara prodi ilmu penyakit dalam FK Unsrat dilakukan selambatnya sepekan setelah surat dikeluarkan.


(naf/up)

Sentimen: negatif (98.8%)