Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus Artis Promo Judol, Wulan Guritno hingga Nikita Mirzani
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan promosi judi online (judol) oleh artis dan influencer.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus promosi judi online ini melibatkan 27 influencer. Salah satunya, Wulan Guritno.
"Akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses," ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (8/10/2024).
Himawan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak mulai dari para artis dan influencer hingga ahli sebelum melakukan gelar perkara tersebut.
Perinciannya, 27 influenser seperti Yuki Kato, Wulan Guritno, hingga Nikita Mirzani. Kemudian, penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri juga telah memeriksa enam ahli dan 14 saksi lainnya.
"Sampai dengan saat ini kita masih berproses, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 artis dan influencer tersebut, dan 14 saksi serta 6 ahli," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan kendala dalam penindakan kasus ini yaitu terkait dengan situs yang sempat dipromosikan oleh sejumlah artis itu telah tutup usai dilakukan pengecekan.
"Kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Wahyu.
Namun demikian, Jenderal Polisi Bintang tiga itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat judi online, termasuk soal promosi.
"Bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," tambahnya.
Sentimen: positif (57.1%)