Sentimen
Positif (64%)
8 Okt 2024 : 12.51
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Bawaslu Terima Laporan Bagi-bagi Sembako Bergambar Paslon Pilkada Padang Regional 8 Oktober 2024

8 Okt 2024 : 12.51 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Bawaslu Terima Laporan Bagi-bagi Sembako Bergambar Paslon Pilkada Padang Tim Redaksi PADANG, KOMPAS.com  — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat, menerima laporan terkait pelanggaran pemilu dalam Pilkada Kota Padang 2024. Laporan tersebut kini telah teregistrasi dan terindikasi sebagai tindak pidana Pemilu. "Kita menerima satu laporan dari salah satu pasangan calon yang melaporkan adanya pembagian sembako kepada masyarakat di kawasan Kecamatan Kuranji. Di dalam sembako itu ada foto pasangan calon," ujar Firdaus Yusri, salah satu komisioner Bawaslu Padang , Selasa (8/10/2024). Firdaus Yusri menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan pelanggaran tersebut serta memenuhi syarat formal dan nonformil. "Setelah laporan masuk, kami telusuri. Kajian awal belum memenuhi syarat formal dan materil. Kami meminta pelapor untuk melengkapi syarat tersebut dalam waktu dua hari. Namun, setelah ditunggu selama tiga hari, tidak ada yang disampaikan ke Bawaslu. Maka kami pleno kan kembali dan menyatakan bahwa syarat formal dan materil tidak terpenuhi sehingga laporan tidak bisa diregister," jelasnya. Firdaus Yusri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap kejadian pelanggaran pemilu yang mereka saksikan. Menurutnya, tidak semua pelanggaran pemilu dapat terpantau oleh Bawaslu karena keterbatasan jumlah personel. "Keterlibatan masyarakat penting bagi kami untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran atau hal-hal yang dilarang dalam kampanye di lapangan," ujarnya. Ia juga meminta semua pihak untuk aktif mengawasi seluruh tahapan kampanye yang dilakukan masing-masing pasangan calon. Selain itu, Firdaus Yusri menekankan pentingnya kepatuhan paslon dan tim sukses terhadap semua aturan yang berlaku selama masa kampanye. "Pengawasan yang ketat diperlukan guna memastikan seluruh kegiatan kampanye berlangsung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tutupnya. Pilkada Kota Padang diikuti tiga pasangan calon, yaitu Fadly Amran-Maigus Nasir, M Iqbal-Amasrul, dan Hendri Septa-Hidayat. Tahapan kampanye sendiri dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (64%)