Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Imbas OTT KPK di Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas para tersangka hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (6/10/2024) lalu. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), serta pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Penetapan para pihak tersebut sebagai tersangka berdasarkan ekspose yang dilakukan pimpinan KPK. Saat ekspose, disetujui untuk dilakukan penyidikan.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Saat konferensi pers kali ini, KPK baru menangkap enam tersangka. Sahbirin Noor masih belum bisa diamankan. Para tersangka yang sudah ditangkap, kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 7 Oktober sampai 26 Oktober 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Masa penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana," ungkap Ghufron.
Sebelumnya, tim satgas KPK mengamankan uang sekitar Rp 10 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Uang tersebut diduga merupakan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Disampaikan Ghufron, ada enam orang yang diamankan dalam OTT kali ini. Para pihak tersebut merupakan terduga pemberi dan penerima suap.
“Iya kita mengamankan sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang,” ujar Ghufron.
Sentimen: negatif (72.7%)