Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: covid-19, korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
KPK Periksa Adhi Karyono dalam Kasus Penyaluran KPM PKH
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait penyidikan perkara dugaan TPK pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI. Salah seorang yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang juga Mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI Tahun 2020 Adhi Karyono.
“Adhi Karyono diperiksa untuk tersangka MKW (M. Kuncoro Wibowo, Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021, red),” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/1/2024).
Ali menambahkan, selain Adhi penyidik juga memeriksa Hartono Laras (Mantan Sekjen Kemensos RI), Eric Khosasi (pihak Swasta) Irfan Suhadi (staf Group Damon Indah Berkah), Metta Ariesta Soepardi Wongkaren (Wiraswasta), dan Said Agust Putra (Direktur Mitra Energi Persada / PT Mitra Energi Persada, Tbk).
“Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka, yakni M. Kuncoro Wibowo (MKW) Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021, Ivo Wongkaren (IW) Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, dan Budi Susanto (BS) mantan Direktur Komersial PT BGR Persero. Selain itu, April Churniawan (AC) mantan Vice President Operasional PT BGR Persero, Roni Ramdhani (RR) Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, dan Richard Cahyanto (RR) General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK memaparkan, sekitar Agustus 2020 Kementerian Sosial mengirimkan surat kepada PT BGR untuk audiensi penyusunan rencana anggaran penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos. Dalam audiensi itu, PT BGR diwakili BS mempresentasikan kesiapannya mendistribusikan BSB pada 19 Provinsi di Indonesia. BS lalu memerintahkan AC mencari rekanan konsultan pendamping. Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW adalah perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak Rp326 Miliar. Agar realisasi distribusi BSB segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa proses seleksi untuk menggantikan PT DIB. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, serta ditentukan sepihak oleh MKW. Adapun tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate).
Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi BSB. Pada periode September s.d Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar.
Terdapat pula rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP yang kembali mencantumkan backdate oleh BS dan AC, dengan melakukan intimidasi kepada beberapa staf di PT BGR. Kemudian pada periode Oktober 2020 s.d Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait dengan distribusi BSB.
Aktifitas PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian BSB diketahui dengan jelas dan pasti oleh BS dan AC yang kemudian dilakukan pembiaran. Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Akibat perbuatan para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar. Kemudian terdapat sekitar Rp18,8 Miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR dan RC.
Para Tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*/ian)
Sentimen: negatif (94.1%)