Sentimen
Positif (100%)
8 Okt 2024 : 07.30
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Kala Hakim Daerah Bersafari Ke MA, Tuntut Keadilan kepada Negara Nasional 8 Oktober 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

8 Okt 2024 : 07.30
Kala Hakim Daerah Bersafari Ke MA, Tuntut Keadilan kepada Negara Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Para hakim yang biasanya bertugas melayani para pencari keadilan di negeri ini, kini juga menuntut keadilan pada negara. Setidaknya itu yang mereka suarakan ketika menyambangi Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin (7/10/2024). Mereka berasal dari daerah-daerah di Indonesia dan mengatasnamakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut keadilan finansial yang selama 12 tahun dirasa tak pernah ada. Dalam "safari" ke MA dan Kemenkumham, SHI menyuarakan tuntutan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang tidak ada penyesuaian gaji maupun tunjangan. Setelah dari MA dan Kemenkumham, SHI juga terjadwal bersafari ke DPR pada hari ini, Selasa (8/10/2024). Sambangi MA Pada Senin siang, perwakilan SHI mendatangi Gedung MA untuk bertemu pimpinan guna menceritakan apa yang sedang terjadi. Di sana, juga dihadirkan perwakilan Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hingga beberapa mantan hakim senior. Pertemuan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.55 WIB. Audiensi ini digelar secara terbuka. Perwakilan MA, yakni Juru Bicara, Suharto menyebutkan bahwa tidak benar para hakim yang tergabung SHI itu melakukan mogok massal maupun cuti bersama. Sebaliknya, MA memandang para hakim itu hanya mengambil cuti dan kebetulan pada waktu yang bersamaan. "Tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama. Karena mogok ini kaitannya dengan tidak berjalan," kata Suharto saat memulai audiensi. "Bukan cuti bersama lho ya. Karena cuti bersama itu tanggalnya sudah ditentukan pemerintah. Atau tanggal masuk yang diapit dua tanggal libur," tambah dia. Ia juga menegaskan tak ada persidangan yang ditinggalkan oleh SHI ketika datang ke Jakarta. Atas hal tersebut, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Sunarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi apa pun terhadap hakim yang ikut cuti memperjuangkan nasib hak finansialnya. "Pelayanan kepada para pencari keadilan tetap berlangsung. Itu menunjukkan bahwa adik-adikku semua, anak-anakku semua, juga memperhatikan betul tugas dan tanggung jawab nya sebagai hakim," kata Sunarto dalam audiensi. "Jangan khawatir akan ada malapetaka ketika saudara-saudara adikku melakukan tindakan atau perbuatan seperti ini. Tidak bakal Mahkamah Agung memberikan sanksi apapun. Saya jamin. Apalagi cutinya sudah benar," tambah dia. Sementara itu, Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid menyampaikan bahwa pihaknya berfokus membawa empat tuntutan. Pertama, SHI mendukung pimpinan MA untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012. "PP 94 tahun 2012 yang notabenenya, pertama, 12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian, tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transport, untuk biaya kesehatan anak istri, orang tua kami Yang Mulia. Sehingga tunjangan kami jabatan kami yang dibilang Rp 8,5 juta untuk hakim-hakim yang ulang tahun itu habis semua untuk kebutuhan dasar," jelasnya. Salah satu yang mereka minta juga kenaikan sebesar 142 persen dari tunjangan jabatan yang telah diterima sejak tahun 2012. Ketentuan tunjangan jabatan hakim diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Menurut SHI, ketentuan di dalam beleid itu tak pernah mengalami penyesuaian hingga kini. "Namun tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012," ungkap Fauzan. Yang kedua, SHI mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan di DPR. Dasar dari tuntutan tersebut adalah, SHI meyakini bahwa kesejahteraan tidak akan bisa menjamin semua hakim akan bersih saat menjalankan tugas. Selanjutnya yang ketiga adalah tuntutan RUU Contempt of Court. Mereka beralasan bahwa saat ini ada banyak intervensi bahkan pelecehan yang terjadi di lingkungan persidangan dan lingkungan gedung pengadilan. Terakhir, SHI mendorong agar disusun PP tentang Jaminan Keamanan terhadap Hakim, istri dan anak-anaknya. Hal itu didasari dari banyaknya laporan keluarga hakim di daerah mendapatkan intimidasi. Sambangi Kemenkumham Pada waktu bersamaan, ada pula perwakilan SHI yang menyambangi Kemenkumham untuk menyuarakan hal serupa. Koordinator SHI Aji Prakoso mengatakan, pihaknya meminta negara tidak mengabaikan kesejahteraan hakim , khususnya dari segi gaji dan tunjangan yang tidak mengalami kenaikkan selama 12 tahun. Para hakim saat ini ingin pemerintah hadir dalam kondisi yang dialami mereka. "Kami sampaikan (ke Menkumham) kondisi rekan-rekan hakim yang sudah 12 tahun tidak naik gaji, tidak naik tunjangannya, sedangkan inflasi terus bertambah, saya sampaikan, kami sampaikan, kami tidak ingin kaya tapi kami ingin negara hadir terhadap kondisi yang terjadi di rekan-rekan hakim," kata Aji saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin. Aji meminta pemerintah tidak mengabaikan revisi PP Nomor 94 tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah MA. Ia mengatakan, melalui aturan tersebut, gaji hakim mestinya disesuaikan dengan pejabat negara. Aji juga mengatakan, jika tuntutan gaji tersebut tidak dipenuhi, SHI akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar, salah satunya mengajukan gugatan atau citizen lawsuit. "Seandainya tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan hakim, akan kami perpanjang gerakan, bisa juga melakukan langkah-langkah hukum terhadap negara misalnya mengajukan gugatan, citizen law suit atau mengajukan judicial review terhadap PP94," ucap dia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mengkomunikasikan tuntutan hakim terkait kenaikan gaji dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pernyataan ini disampaikan Supratman sebagai respons terhadap tuntutan yang diajukan oleh SHI. "Kami mengkomunikasikan dengan Kemenkeu terkait hal tersebut. Dan di jam yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu hadir pada pertemuan dengan Pengurus IKAHI di gedung MA RI," ujar Supratman saat dihubungi pada Senin. Bakal ke DPR Jubir SHI, Fauzan mengatakan bahwa pihaknya setelah dari MA dan Kemenkumham, akan mengunjungi DPR pada Selasa. Menurutnya, pertemuan ini akan digelar pada Selasa pagi pukul 10.00 WIB. "Insyaallah. Pintu sudah terbuka untuk kita. Semoga besok lancar ya," ucap Fauzan, Senin. Kunjungan itu, kata Fauzan, tetap memiliki fokus empat hal tuntutan. "Fokusnya tetap 4. Poin utama tuntutan kami yang tadi sudah kita sebutkan juga. Tidak keluar dari itu," tegasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (100%)