Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Jati, Kudus
Tokoh Terkait
Enam ASN di Kudus tidak terbukti langgar netralitas
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Elshinta.com - Laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Sam'ani Intakoris-Belinda Birton kepada Bawaslu Kabupaten Kudus Jawa Tengah pada tanggal 29 September 2024, yang kemudian diregister dengan nomor 01//LP/PB//14. 21/ X/2024 telah selesai dilakukan proses penanganan oleh Bawaslu Kudus sejak tanggal 2 Oktober 2024 hingga tanggal 6 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Muhammad Wahibul Minan mengatakan proses penanganan yang telah dilakukan oleh pihak Bawaslu seperti mengklarifikasi terhadap 6 orang ASN yang diduga tidak netral seperti yang disampaikan oleh pihak pelapor yakni Rochim Sutopo. Masing-masing yang dilaporkan adalah 1. Muhammad Hasan Habibie Penjabat Bupati Kudus, 2. Kepala Dinas Perdagangan Andi Imam Santoso, 3 yakni Camat Gebog Fariq Mustofa, 4 kepala BKPSDM Putut Winarno, 5 Fisa Akbar selaku Camat Jati dan ke-6 Much Zaenuri Camat Mejobo.
"Selain 6 ASN ada satu kades yang juga dilaporkan yakni Mas'ud Kades Ploso Kecamatan Kota Kudus", katanya, Minggu (6/10).
Ia menjelaskan Bawaslu telah melakukan kajian hasil klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor serta pihak terkait dan telah melakukan rapat pembahasan kedua dengan sentra Gakkumdu terkait dugaan tindak pidana pemilihan.
"Berdasarkan hasil pembahasan kedua terhadap dugaan tindak pidana pemilihan tiga unsur dalam sentra Gakkumdu sepakat bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan", ungkap Wahibul Minan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (7/10).
Ditambahkan, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan fakta keterangan, bukti dan analisa dalam kajian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu kabupaten Kudus tidak terbukti melanggar ketentuan perundangan lainnya. Namun, dugaan pelanggaran ketentuan perundangan lainnya atau netralitas untuk kades Ploso terbukti melanggar.
"Pasca putusan ini kami akan melakukan penerusan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Pj. Bupati Kudus untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", imbuhnya.
Sementara itu salah satu terlapor Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Putut Winarno mengaku lega karena memang selama ini pihaknya berusaha untuk menjaga netralitas jelang Pilkada. Ia menyebut jika foto yang dilaporkan itu adalah foto usai acara Literasi dari Kemendikbudristek di Pendopo Kabupaten Kudus kemudian diajak makan bersama oleh Pj Bupati Kudus di salah satu ruangan di Pendopo jadi tidak ada kaitannya dengan Pilkada.
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: negatif (99.8%)