Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji, Ibadah Umroh
Institusi: UGM
Kab/Kota: Senayan, Mekah, Yogyakarta
Tokoh Terkait
rekomendasi Pansus Haji soal Menag offside
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Elshinta.com - Sebagian besar rekomendasi Pansus Hak Angket Haji dinilai sangat baik karena memuat bagaimana perbaikan undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh ke depan, bagaimana membuat tata kelola yang lebih baik, kemudian juga menyoroti aspek-aspek teknis pelaksanaan di lapangan pelayanan jemaah yang perlu ditingkatkan.
“Apalagi jika berbicara perbaikan regulasi karena itu memang merupakan wilayahnya DPR,” jelas Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. Oce Madril dalam wawancara di Radio Elshinta, Jum’at (4/10/2024).
“Namun jika DPR RI masuk ke wilayah penunjukan menteri agama dimana mereka tidak memiliki kewenanganan sama sekali dan merupakan hak prerogatif presiden, apalagi DPR dalam pansus tersebut sudah selesai masa tugasnya per 30 September lalu tapi merekomendasikan untuk presiden yang belum dilantik tentu saja offside dan tidak etis,” tambahnya.
Oce menilai dari lima rekomendasi yang disampaikan Pansus, rekomendasi nomor 5 tidak tepat karena rekomendasi tersebut berkaitan dengan posisi atau jabatan menteri agama di pemerintahan mendatang. Ini menjadi problematik, karena berpotensi membiaskan rekomendasi lainnya sudah baik karena tiba-tiba berbicara jabatan orang per orang. Yang kemudian membuat pansus haji bias kepentingan, seolah-olah ada interest dari pihak-pihak tertentu.
Oce menambahkan, Pansus Haji seperti diketahui diisi oleh politisi, baik DPR maupun partai politik yang mungkin juga memiliki keinginan untuk menduduki kursi menteri itu. Di situlah seharusnya Pansus berhati-hati dan tidak masuk jabatan menteri yang merupakan jabatan politik.
Seperti diketahui Pansus Hak Angket Haji telah membacakan hasil kerjanya di hadapan sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta. Ada lima rekomendasi yang dibacakan Nusron Wahid selaku Ketua Pansus.
Lima Rekomendasi yang dibacakan secara garis besar berisi revisi undang-undang, meminta penetapan kuota haji dengan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel, memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah, dan yang kelima mengenai posisi Menteri Agama RI.
Pansus Hak Angket Haji sendiri sepakat dibentuk dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juli 2024 lalu. Tujuannya untuk menyelidiki berbagai permasalah yang ditengarai muncul dalam pelaksanaan Haji 2024, di antaranya dugaan penyelewengan penggunaan visa haji. (Dwi/Ter)
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: positif (96.2%)