Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi, kasus suap
Tokoh Terkait
Asep Guntur
Kasus Rumdin DPR, KPK dan BPKP Masih Hitung Kerugian Negara
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Nilai kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan terkait rumah jabatan anggota DPR masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Hal itu diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang mengusut kasus tersebut di tingkat penyidikan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan informasi dan dokumen terkait lalu memberikannya kepada BPKP.
"Ini kan yang menghitung kerugian keuangan negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (4/10/2024).
Asep mengaku pihak penyidik belum memanggil lagi para saksi dalam kasus tersebut untuk diperiksa. Dia menyebut satgas penyidikan yang mengusut kasus itu juga tengah menangani pengembangan kasus suap dana hibah APBD Jawa Timur.
Namun, dia memastikan proses penyidikan masih berlangsung yakni memastikan nilai kerugian keuangan negara yang timbul pada perkara tersebut.
"Sekarang sedang memenuhi dokumen-dokumen dan lain-lain yang diperlukan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negar," kata Jenderal Polisi bintang satu itu.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah memulai proses penyidikan kasus tersebut. Upaya penggeledahan, penyitaan serta pemeriksaan pihak-pihak terkait sudah dimulai.
Pada April 2024, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat terasuk ruangan kerja Sekjen DPR Indra Iskandar beserta stafnya. Pada upaya paksa tersebut, penyidik di antaranya menemukan berbagai bukti terkait dalam bentuk dokumen pekerjaan proyek rumah jabatan DPR, serta bukti transaksi keuangan.
Indra pun telah diperiksa sebagai saksi pada Mei 2024. Penyidik KPK mendalami keterangannya soal dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Adapun Indra menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri. Ada total tujuh orang yang dicegah termasuk Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, serta swasta Edwin Budiman.
Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR itu. Pengadaan pada tahun anggaran (TA) 2020 itu diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Adapun kelengkapan rumah jabatan anggota legislatif yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain. Namun, KPK belum memerinci lebih lanjut berapa nilai korupsi pada pengadaan tersebut. Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Namun, identitasnya belum diungkap.
Sentimen: negatif (92.8%)