Sentimen
Positif (98%)
5 Okt 2024 : 08.30
Tokoh Terkait

Top 3: Skema Gaji Tunggal PNS - Page 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

5 Okt 2024 : 08.30

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS. Skema dalam sistem penggajian tunggal untuk PNS adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pihaknya masih merumuskan skema gaji tunggal PNS atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penerapan skema gaji tersebut masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam sebelum benar-benar diterapkan.

Artikel mengenai gaji tunggal PNS ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler dikanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (5/10/2024):

1. PNS Bakal Gunakan Skema Gaji Tunggal? Ini Kata Menteri PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pihaknya masih merumuskan skema gaji tunggal PNS atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantaran, penerapan skema gaji tersebut masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam sebelum benar-benar diterapkan.

Di samping itu, Azwar Anas menyebut bahwa tunjangan kinerja (tukin) masih akan tetap ada, meskipun nantinya skema upah tunggal diterapkan.

“Tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan, karena nanti antara yang kerja dengan nggak kerja, kedepan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja, gajinya sama kan repot,” kata Anas.

Simak berita selengkapnya di sini.

 

Sentimen: positif (98.8%)