Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Antam Tbk
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Antam Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban dalam Sengketa Transaksi Emas, Ini Penjelasannya
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Jakarta (beritajatim.com)- Dalam sengketa pembelian emas sebanyak 1,1 ton, PT Antam tidak dapat dituntut bertanggung jawab menurut Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti.
Ia mengatakan bahwa sudah ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan oknum pejabat PT Antam dan broker adalah penipuan yang dilakukan secara pribadi.
“Korporasi tidak bisa terlibat dalam penipuan kecuali jika mereka secara jelas membuat iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, itu baru korporasi ikut bertanggung jawab,” ujar Fickar seperti dikutip dalam laman inews .
Fickar menambahkan bahwa meski para pejabat menggunakan nama instansi/korporasi tempat mereka bekerja, hal itu tidak membuat instansi/korporasi tersebut harus bertanggung jawab seperti kasus Antam.
“Tanggung jawabnya hanya pada orang yang menggunakan nama korporasi, tidak bisa disalahkan ke korporasi,” jelasnya.
Fickar juga membedakan antara penipuan dan wanprestasi dalam hukum perdata. Dalam KUHP, penipuan diatur dalam Pasal 378, yang artinya adalah memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu dengan tipu daya, atau dengan rentetan kebohongan.
Tujuan tipu daya ini untuk mendorong orang lain agar menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau agar memberikan pinjaman atau menghapus hutang.
“Kalau penipuan ini sudah ada unsur tipu daya, dan juga mereka mendapatkan keuntungan pribadi. Kalau wanprestasi itu tidak ada niat jahat. Ini juga harus dilihat apakah yang melakukan itu personal atau korporasi,” tutupnya.
Diketahui, ada empat orang yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan ini, yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).
Tiga mantan pejabat Antam itu disidang pertama kali pada Oktober 2019. Sedangkan Eksi baru disidang pada Oktober 2022. Mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda, yaitu Eksi Anggraeni (1,5 tahun penjara), Endang Kumoro (2,5 tahun penjara), Misdianto (3,5 tahun penjara), Ahmad Purwanto (1,5 tahun penjara).
Mereka dianggap telah menipu Budi Said. “Budi Said mengalami kerugian yaitu sekitar dalam bentuk emas dengan berat 1.136 Kg,” demikian dakwaan yang dikutip dari situs PN Surabaya.
Berdasarkan informasi dari situs PN Surabaya, tiga eks pejabat Antam itu tidak mengajukan banding atau kasasi. Sementara Eksi mencatatkan banding atau kasasi. Namun upaya hukumnya itu gagal. (ted)
Sentimen: negatif (99.8%)