Sentimen
3 Okt 2024 : 21.11
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Jabodetabek, Kebayoran Baru
Tokoh Terkait
Tak Lagi Dipakai, Rumah Dinas DPR RI Bakal Dikembalikan ke Negara Nasional 3 Oktober 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
3 Okt 2024 : 21.11
Tak Lagi Dipakai, Rumah Dinas DPR RI Bakal Dikembalikan ke Negara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota
DPR
RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Seluruh aset rumah dinas yang ada saat ini akan dikembalikan ke negara karena tidak lagi digunakan.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengembalian aset tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).
Saat ini, kata Indra, pihak Sekretariat Jenderal sudah menarik pemberian fasilitas RJA dari anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sementara itu, anggota DPR RI periode saat ini akan mendapatkan fasilitas lain, yakni berupa tunjangan perumahan yang diberikan setiap bulan.
“Untuk periode ini (fasilitas RJA) semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September. Karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg,” kata Indra.
Indra sebelumnya menjelaskan, para anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah tinggal, karena RJA yang tersedia saat ini sudah tua dan sering mengalami kerusakan.
“(Pertimbangannya) kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah nggak ekonomis,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).
Indra mengatakan, uang tunjangan perumahan nantinya akan dimasukan dalam komponen gaji, sehingga diberikan setiap bulan. Para anggota DPR RI pun diberikan keleluasaan dalam menggunakan tunjangan tersebut.
"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodetabek, itu kan hak masing-masing," kata Indra.
Namun, besaran tunjangan tersebut belum ditetapkan dan belum diberlakukan mulai Oktober 2024 ini karena masih harus disesuaikan dengan biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi dan Kebayoran Baru.
“Untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan, karena kami terus masih men-survey. Besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran itu untuk rumah atau hunian tiga kamar kan harganya sangat variatif dan fluktuatif,” kata Indra.
“Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan,” imbuh dia.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (94.1%)