Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Bondowoso
Kasus: korupsi, Tipikor, kasus suap
Tokoh Terkait
Penyuap Mantan Kajari Bondowoso Bakal Jalani Sidang di Surabaya
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Bondowoso (beritajatim.com) – Proses hukum terkait skandal korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), semakin mendekati babak persidangan. Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera menyidangkan PJ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa tim penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus suap pengurusan perkara. Proses penyerahan ini dilakukan setelah tim penyidik memastikan bahwa unsur-unsur pasal suap yang disangkakan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Persiapan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan dalam durasi waktu 14 hari kerja,” ujar Ali Fikri.
Penahanan terhadap tersangka masih akan berlanjut selama 20 hari ke depan, sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh tim jaksa. Skandal korupsi ini mencuat pada 16 November 2023, ketika KPK menetapkan PJ sebagai tersangka dalam dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Tim penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Keterlibatan mereka bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW.
AKDS, atas perintah PJ, melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, selama proses penyelidikan, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS untuk menghentikan proses penyelidikan.
Dalam tanggapannya, PJ memerintahkan AKDS untuk mengakomodir keinginan YSS dan AIW. Proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan disertai dengan komitmen dan kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK yang mendapatkan informasi terkait penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Rabu, 15 Juni, dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp225 juta.
Setelah ditetapkan sebagai OTT, keempat tersangka dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal. Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta.
Tersangka YSS dan AIW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Tersangka PJ dan AKDS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ian)
Sentimen: negatif (100%)