Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Mampang Prapatan
Tokoh Terkait
6 Warga Turut Diperiksa Propam Polda Metro Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang Megapolitan 2 Oktober 2024
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
6 Warga Turut Diperiksa Propam Polda Metro Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, beberapa warga turut diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam, antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang," ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2024). Keenam warga tersebut diperiksa Propam Polda Metro Jaya bersama dengan 30 anggota polisi yang terkait dengan aksi pembubaran diskusi. Ke-30 anggota polisi itu bertugas di Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. “Sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30,” kata Ade. Adapun salah satu dari 30 anggota polisi yang diperiksa Propam Polda Metro Jaya adalah Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto. Diketahui, Edy belum satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Mampang Prapatan. Saat ditanya apakah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Rahmat Idnal juga turut diperiksa Propam Polda Metro Jaya atau tidak, Ade belum bisa membenarkan. “Nanti kami update detailnya ya, nanti kami akan (tanya) ke Propam siapa aja,” ujar Ade. Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang membubarkan diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grandkemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). Diskusi ini dihadiri oleh beberapa tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, serta sejumlah aktivis. Polisi telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pembubaran diskusi tersebut, yaitu FEK, GW, JJ, LW, MDM, dan MR. Namun, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FEK sebagai koordinator lapangan, GW yang terlibat dalam perusakan properti, dan MR yang turut mengeroyok petugas keamanan Hotel Grandkemang. Pihak Hotel Grandkemang sebenarnya telah memberikan surat izin keramaian terkait diskusi kepada kepolisian dan juga telah diberitahu bahwa akan ada unjuk rasa di depan hotel pada hari itu. Forum Tanah Air juga sudah memberikan pemberitahuan kepada kepolisian mengenai rencana unjuk rasa tersebut. Namun, polisi gagal mengamankan situasi karena sebagian dari pelaku pembubaran dilaporkan masuk dari belakang hotel dan merusak properti. (Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Fitria Chusna Farisa) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.4%)