Penuhi syarat, Bawaslu Kudus panggil enam ASN dan kades diduga tak netral
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Elshinta.com - Enam aparatur sipil negara (ASN) dan satu kepala desa di Kabupaten Kudus Jawa Tengah yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kudus pada tanggal 29 September 2024 oleh kuasa hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kudus nomor urut 01 Sam'ani-Belinda terkait ketidaknetralan ASN dan kepala desa dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kudus.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Jawa Tengah Muhammad Wahibul Minan mengatakan berdasarkan perbawaslu nomor 8 tahun 2020 dalam hal terdapat laporan. Bawaslu melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat material laporan jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan dan atau laporan pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
Bawaslu Kabupaten Kudus telah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan cabup dan cawabup nomor urut 01 dan telah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kudus pada tanggal 1 Oktober 2024 pukul 19.15 WIB di kantor Bawaslu Kabupaten Kudus.
Dalam rapat pleno tersebut memutuskan bahwa laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/IX/14 21/ 2024 telah memenuhi syarat formil dan syarat material dan laporan tersebut, yang dilakukan registrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14 21/X/2024 untuk selanjutnya Bawaslu kabupaten Kudus akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan ataupun klarifikasi terkait dugaan pelaporan pelanggaran yang dilaporkan.
"Kesempatan pertama kami akan memanggil pelapor dan saksi. Untuk pemanggilan pertama dijadwalkan pada besok 2 Oktober pukul 15.30 WIB di kantor Bawaslu Kudus," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (2/10).
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: positif (33.3%)